GUNUNGKIDUL, gugat.id – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul semakin serius memberantas praktik rentenir menyusul kasus penyiraman terhadap seorang lurah di Krambilsawit oleh seorang penagih utang. Pemkab tengah menyiapkan payung hukum untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban jeratan rentenir, sekaligus mengedukasi warga agar berani melaporkan tindakan intimidasi.
Kasi Humas Polres Gunungkidul menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami penagihan utang dengan cara intimidasi dapat melapor melalui layanan polisi 110 atau langsung ke SPKT Polres Gunungkidul. “Jika ada sekelompok orang menagih utang dengan tindakan ancaman atau kekerasan, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkannya,” ujarnya.
Kasus yang menimpa Lurah Krambilsawit sendiri telah ditindaklanjuti oleh Polres Gunungkidul. “Kami telah menerima laporan dari korban, dan penyidik akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum, tetapi juga terus mengedukasi masyarakat untuk mencegah praktik rentenir. “Sebelum payung hukum resmi diterbitkan, kami terus mengingatkan masyarakat melalui berbagai pertemuan agar berani melapor jika ada tindakan main hakim sendiri. Kita hidup di negara hukum, semua harus diselesaikan sesuai aturan,” tegas Endah.
Baca juga: https://www.gugat.id/kecelakaan-di-jalan-jogja-wonosari-pengendara-motor-meninggal-dunia/
Ia juga meminta para lurah di seluruh Gunungkidul untuk aktif melindungi warganya dari jeratan rentenir. “Para lurah harus sigap melindungi warga yang terindikasi berurusan dengan rentenir, terutama jika mereka sudah melunasi pokok utang namun masih terus ditekan,” lanjutnya.
Saat ini, Pemkab Gunungkidul sedang merancang regulasi khusus untuk mengantisipasi praktik rentenir, sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menciptakan kesadaran masyarakat untuk menghindari utang dengan cara tidak wajar.
(Redaksi)