SKB 3 Menteri Terbit, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 |

SKB 3 Menteri Terbit, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

By

GUGAT.ID – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB ) telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Kesepakatan yang tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.


Baca Juga 


Menurut isi SKB tiga Mentri pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi SKB.

Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB:

– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

– 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus

– 1 Mei : Hari Buruh Internasional

– 2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah

– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah

– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.

– 25 Desember : Hari RayaNatal

Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:

– 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!