36 Tersangka Penjual Miras Tanpa Izin Diamankan, Polda DIY Tegas Tindak Pelanggaran |

36 Tersangka Penjual Miras Tanpa Izin Diamankan, Polda DIY Tegas Tindak Pelanggaran

By

YOGYAKARTA, gugat.id – Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polda DIY menggelar konferensi pers pada Rabu, 25 Juni 2025, untuk menyampaikan hasil penanganan kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang marak di wilayah hukum DIY.

Konferensi pers yang dilaksanakan oleh Bidang Humas Polda DIY ini mengungkapkan bahwa selama periode 5 hingga 25 Juni 2025, sebanyak 36 laporan polisi telah diterbitkan oleh SPKT Polda DIY. Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas ilegal penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat terlarang dan tanpa izin resmi.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 24 ayat (1) Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta pelarangan minuman oplosan. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 54 ayat 14 jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf c Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Setiap orang yang mengedarkan minuman beralkohol di tempat yang dilarang dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah,” demikian dijelaskan dalam konferensi pers.

Tak hanya itu, pelanggar yang menjalankan usaha perdagangan tanpa izin juga terancam pidana kurungan tiga bulan atau denda serupa.

Selama pelaksanaan operasi KRYD, Tim Polda DIY telah menyita barang bukti berupa 13.522 botol minuman beralkohol dari golongan A, B, dan C, serta 16 jerigen berisi minuman jenis ciu. Seluruh tersangka yang diamankan berasal dari Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.

“Para tersangka telah mengedarkan minuman beralkohol di tempat yang dilarang dan tanpa dilengkapi perizinan,” tegas pihak kepolisian.

Baca juga: https://www.gugat.id/gelar-aksi-di-dprd-sopir-truk-gunungkidul-tuntut-revisi-zero-odol/

Sebagai upaya menekan peredaran miras ilegal, sejak 5 Juni hingga 4 Juli 2025, Polda DIY mengaktifkan Tim KRYD yang bertugas melakukan kegiatan penyelidikan, patroli, pengawasan, razia, hingga penegakan hukum. Hingga saat ini, tercatat 16 sidang tindak pidana ringan (tipiring) telah digelar dengan hasil putusan berupa denda mulai dari Rp200 ribu hingga Rp5 juta, serta perintah untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Polda DIY menegaskan komitmennya dalam menciptakan suasana aman dan tertib, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait peredaran minuman keras tanpa izin yang dapat mengancam ketentraman dan ketertiban masyarakat.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!