Yogyakarta, Gugat.id – Jajaran Polsek Kokap, Kulonprogo, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sekitar Waduk Sermo. Pelaku, seorang pria berinisial RAS (20), berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini bermula pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban W (43) memarkir sepeda motor Yamaha Vega merah miliknya di pinggir jalan lingkar Waduk Sermo untuk pergi memancing. Namun, ketika hendak pulang pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, korban mendapati motornya telah hilang. Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan kendaraannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kokap.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kokap segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis (13/2/2025), polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Keesokan harinya, Jumat (14/2/2025), RAS ditangkap di wilayah Kokap dan langsung dibawa ke Polsek Kokap untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah STNK, satu buah BPKB, dan satu unit handphone Samsung Galaxy hitam. Sementara itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta akibat kejadian ini.
Baca juga: https://www.gugat.id/tiga-mantan-pejabat-koperasi-di-kulonprogo-diduga-gelapkan-dana-rp-2-miliar/
Kapolsek Kokap melalui Kasihumas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memarkir sepeda motor di tempat yang aman dan mudah terpantau. Jika memungkinkan, gunakan kunci ganda untuk mencegah aksi pencurian,” ujar Iptu Sarjoko.
Atas perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka 5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Redaksi)