Yogyakarta, gugat.id – Jenis industri merupakan faktor dominan yang memengaruhi terjadinya pelaporan keuangan curang (fraudulent financial reporting), namun, beberapa faktor lain seperti tekanan eksternal, pergantian auditor, perubahan direktur, narsisisme CEO, dan jabatan ganda dalam dewan komisaris ternyata tidak memberikan pengaruh yang signifikan secara langsung.
Hal ini disampaikan oleh Wuku Astuti, S.E., M.Ak., Akt., CA, dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mataram (UWM) pada Selasa (1/7) di Kampus Terpadu UWM, Banyuraden, Gamping, Sleman.
Menurut Wuku, peran komite audit terbukti mampu memperlemah hubungan antara jenis industri, narsisisme CEO, dan jabatan rangkap komisaris terhadap kecenderungan terjadinya kecurangan pelaporan keuangan.
“Meskipun demikian, komite audit belum terbukti efektif dalam melemahkan pengaruh tekanan eksternal, pergantian auditor, maupun perubahan direksi. Temuan ini menekankan betapa pentingnya sistem pengendalian internal dan tata kelola yang kuat, terutama dalam sektor-sektor kompleks seperti perbankan dan keuangan,” ujar Wuku.
Ia menambahkan bahwa efektivitas komite audit harus diperkuat tidak hanya dalam kapasitas pengawasan formal, tetapi juga dalam kompetensi profesional dan independensi penilaian
Baca juga : Sinergi UNY dan UGM Edukasi Masyarakat Girirejo: Pemanfaatan Tanaman Obat Lokal untuk Produk Antiseptik Alami
“Temuan ini menjadi peringatan bahwa pencegahan pelaporan keuangan curang tidak cukup hanya dengan mengganti aktor—seperti auditor atau direktur—tetapi harus mencakup reformasi sistemik pada fungsi tata kelola dan pemahaman terhadap karakteristik industri masing-masing,” pungkasnya.