Malaka, gugat.id -Pendamping Raisamane, YB, akhirnya menepati janjinya dengan mengembalikan dana bantuan sosial (bansos) kepada empat warga penerima manfaat.
Keempat warga tersebut adalah Agustinus Leki, Marselinus Mali Oe, Anastasia Luruk Bou, dan Monika Luruk. Proses pengembalian dana tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Raisamane pada Rabu (15/10/2025).
Acara tersebut turut disaksikan oleh Kepala Desa Raisamane Agustinus Nahak, Babinsa Stanis Seran Nahak, serta keempat warga penerima bantuan sosial.
Suasana kegiatan berjalan aman, tertib, dan penuh rasa kekeluargaan, menandai berakhirnya kesalahpahaman yang sempat terjadi terkait penyaluran dana bantuan sosial di desa tersebut.
Dalam kesempatan itu, Pendamping Raisamane YB menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Desa Raisamane. Ia mengakui telah terjadi kesalahpahaman dalam proses penyaluran dana bansos sebelumnya.
“Saya minta maaf sekali untuk Bapak dan Mama semua di sini. Namanya manusia pasti ada salah jalan. Yang paling penting adalah saya sudah menempati janji saya,” ujar YB dengan nada tulus.
YB menegaskan bahwa seluruh dana yang dikembalikan telah sesuai dengan hak masing-masing penerima manfaat, dan ia berharap kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang. Salah satu penerima bantuan sosial, Agustinus Leki, menyampaikan rasa terima kasih kepada pendamping YB yang telah beritikad baik untuk memperbaiki kesalahan dan mengembalikan hak warga.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak pendamping, Bapak Desa, dan Babinsa yang telah memfasilitasi, sehingga hak kami bisa diterima,” ungkap Agustinus dengan penuh syukur.
Ia menambahkan bahwa permasalahan yang sempat mencuat kini telah dianggap selesai secara kekeluargaan dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Kepala Desa Raisamane Apresiasi Sikap Bertanggung Jawab Kepala Desa Raisamane, Agustinus Nahak, turut memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tanggung jawab yang ditunjukkan oleh pendamping YB.
Menurutnya, tindakan tersebut menjadi contoh positif bagi aparat maupun masyarakat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan sosial.
“Kami berterima kasih kepada pendamping yang sudah menepati janji dan mengembalikan dana bansos masyarakat. Ini bukti bahwa niat baik selalu membawa hasil yang baik pula,” ujarnya.
Agustinus juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa, pendamping sosial, serta masyarakat penerima manfaat agar setiap bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan transparan.
Acara pengembalian dana bansos yang berlangsung sekitar satu jam itu berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Babinsa dan pemerintah desa turut memberikan rasa aman dan memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Dengan adanya pengembalian dana ini, masyarakat Desa Raisamane berharap hubungan sosial antarwarga dan pendamping PKH kembali harmonis, serta tidak ada lagi kesalahpahaman di kemudian hari.
Langkah yang diambil oleh YB juga diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi pendamping sosial lainnya di wilayah Kabupaten Malaka untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan sosial.
Tindakan pengembalian dana bansos oleh YB bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab moral dan sosial. Dalam konteks pelayanan publik, kejujuran dan transparansi menjadi nilai penting yang harus dijaga oleh setiap aparat pelaksana program sosial.
Langkah ini sekaligus memperlihatkan bahwa penyelesaian masalah dengan cara terbuka dan kekeluargaan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pendamping program.
Peristiwa di Desa Raisamane ini menunjukkan bahwa integritas dan tanggung jawab sosial masih menjadi nilai utama di tengah masyarakat.
Pendamping YB yang menepati janjinya mengembalikan dana bansos membuktikan bahwa niat baik dan transparansi selalu menemukan jalan penyelesaian.
Dengan demikian, masyarakat Desa Raisamane kini dapat kembali melanjutkan aktivitas dengan semangat
(Dejan)