Tegal, Gugat.id — Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gerai Alfamart Desa Lebakwangi, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Kasus ini sempat membuat pihak manajemen toko kebingungan setelah mendapati rak penjualan rokok dalam keadaan kosong saat toko hendak dibuka pada Jumat (26/9/2025) pagi.
Awalnya, karyawan Alfamart yang datang untuk membuka toko sekitar pukul 06.18 WIB terkejut melihat banyak rak kosong di bagian penjualan rokok. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut bersama pihak manajemen, diketahui bahwa sejumlah rokok dari berbagai merek telah hilang. Total kerugian pun mencapai Rp33.677.000. Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Jatinegara pada 24 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tegal, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku, yaitu Fajar Sodikul Amar (37) dan Muhammad Daryono (42). Keduanya merupakan warga Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Menariknya, sebelum beraksi, pelaku lebih dulu mencari sasaran toko melalui Google Maps untuk memastikan lokasi yang sepi dan mudah diakses.
Setelah menemukan target, mereka menjalankan aksinya dengan cara memanjat tembok belakang toko, membuka baut atap, memotong galvalum, dan masuk melalui plafon. Cara itu membuat aksi mereka nyaris tidak meninggalkan jejak mencolok. Namun berkat penyelidikan yang teliti, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tegal akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Letjen Suprapto, Slawi.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, gunting kawat, kunci T, sarung tangan, tali tambang, pakaian pelaku, dua helm, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam biru tahun 2014 yang digunakan saat beraksi. Semua barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tegal, terutama di area pertokoan dan pemukiman,” tegasnya.
Pewarta : R.Latief