Lurah Berurusan dengan Hukum, Kapanewon Paliyan Jamin Layanan Publik Tak Terganggu |

Lurah Berurusan dengan Hukum, Kapanewon Paliyan Jamin Layanan Publik Tak Terganggu

By

Gunungkidul, gugat.id – Panewu Paliyan, Taufiq Nur Hidayat, S.H., M.M., menyampaikan pernyataan resmi terkait status hukum salah satu lurah di wilayahnya yang saat ini tengah menjalani proses hukum di kepolisian. Meski perkara tersebut bersifat pribadi, Kapanewon Paliyan memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan di tingkat kalurahan tetap berjalan normal.


Taufiq menegaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan pembinaan secara intensif terhadap tujuh kalurahan di wilayah Paliyan guna menjaga stabilitas kinerja pemerintahan. Namun, kasus hukum yang melibatkan oknum lurah tersebut menjadi perhatian serius, terutama karena berkaitan dengan kewajiban administrasi pemerintahan yang belum sepenuhnya diselesaikan.


Salah satu aspek krusial yang menjadi sorotan adalah pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) bulan berjalan. Panewu memastikan telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian agar lurah yang bersangkutan tetap dapat menandatangani dokumen administratif yang dibutuhkan, meskipun berada dalam tahanan.


Instruksi kami tegas, ADD bulan ini harus diselesaikan. Kami berkoordinasi dengan Polres agar dokumen bisa ditandatangani oleh lurah, sehingga Penghasilan Tetap (Siltap) seluruh pamong dapat segera cair dan tidak terhambat,” ujar Taufiq kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).


Terkait status kepegawaian, Kapanewon Paliyan telah menyarankan agar lurah yang bersangkutan segera mengajukan hak cuti selama menjalani proses hukum. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum dan kelancaran pengambilan keputusan di tingkat kalurahan.


Mengenai kemungkinan sanksi, Taufiq menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Bupati.
Lurah adalah pejabat publik hasil pilihan rakyat dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Kapanewon hanya menjalankan fungsi pembinaan dan edukasi. Kami tidak masuk ke ranah sanksi, itu kewenangan pimpinan. Yang terpenting, tidak boleh ada penyalahgunaan APBKal,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan seluruh perangkat desa agar tetap solid dan menjaga integritas, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, penyimpangan terhadap APBKal akan berdampak luas dan berpotensi menyeret Aparat Penegak Hukum (APH).
Selama administrasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyentuh APBKal, perangkat desa lainnya tetap aman. Untuk pembangunan dan realisasi fisik, nantinya akan diaudit oleh Inspektorat Daerah,” pungkas Taufiq.


Hingga kini, proses hukum terhadap lurah tersebut masih bergulir di Polres setempat terkait persoalan pribadi yang berujung pada penetapan status tersangka. Kapanewon Paliyan berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di bawah koordinasi Carik bersama seluruh perangkat desa

(Red/hm)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!