DPUPR Kota Tegal Sidak Bangunan Terbengkalai Nirmala Square, Soroti Aspek Keselamatan dan Legalitas |

DPUPR Kota Tegal Sidak Bangunan Terbengkalai Nirmala Square, Soroti Aspek Keselamatan dan Legalitas

By

Tegal, Gugat.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal melakukan peninjauan terhadap bangunan terbengkalai di kawasan Nirmala Square, Kamis (11/6/2026) siang. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi bangunan dari aspek keselamatan, kelayakan struktur, serta kelengkapan perizinan apabila nantinya akan difungsikan kembali.

Dalam inspeksi tersebut, DPUPR menemukan sejumlah bagian bangunan yang mengalami kerusakan akibat lama tidak terawat. Beberapa komponen struktur terlihat mengalami korosi dan keropos, sehingga diperlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut sebelum bangunan dapat digunakan kembali.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Tegal, Teguh Sugiartono, mengatakan rekomendasi awal dari Tim Profesi Ahli (TPA) mengharuskan adanya pemeriksaan struktur bangunan untuk memastikan tingkat keamanannya.

Untuk sementara rekomendasi dari TPA, kalau bangunan ini nanti akan difungsikan lagi, harus dicek struktur. Karena struktur ini penting untuk bangunan. Kalau kita lihat di atas, beberapa bagian sudah terlihat keropos akibat karat, termasuk pelat-pelat yang digunakan,” ujar Teguh.

Menurutnya, hasil pemeriksaan struktur nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah bangunan masih layak digunakan atau memerlukan perbaikan tertentu sebelum dioperasikan kembali.

Sementara itu, Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya, menegaskan bahwa pengamanan kawasan harus menjadi prioritas guna mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan di lokasi tersebut.

Harapannya nanti dari Dinas PU akan berinisiasi menghubungi pihak manajemen Nirmala Square. Yang pertama adalah pengamanan. Jangan sampai kejadian yang pernah terjadi di sini terulang lagi. Hari ini kami melakukan monitoring untuk mengantisipasi beberapa hal, termasuk terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” kata Heru.

Ia menjelaskan, apabila bangunan tersebut akan dimanfaatkan kembali, pemilik wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk melakukan pembaruan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai fungsi bangunan yang akan digunakan.

Kalau melihat struktur ini dan nantinya akan dimanfaatkan untuk apa, harus mengurus PBG yang baru atau pembaruan PBG,” tambahnya.

DPUPR Kota Tegal menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak pengelola maupun pemilik bangunan guna memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan legalitas bangunan terpenuhi sebelum ada pemanfaatan kembali kawasan Nirmala Square.

Pewarta : R. Latip

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!