Hekal Tinjau Industri Rokok di Tegal, Soroti Ancaman Rokok Ilegal dan Kebijakan Cukai |

Hekal Tinjau Industri Rokok di Tegal, Soroti Ancaman Rokok Ilegal dan Kebijakan Cukai

By

Tegal, Gugat.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, melakukan kunjungan kerja ke PT Tegal Jaya Makmur Sejahtera (TJMS) di Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Rabu (29/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi pelaku industri hasil tembakau sekaligus melihat secara langsung dampak kebijakan cukai terhadap industri rokok nasional.

PT TJMS merupakan salah satu mitra produksi PT HM Sampoerna Tbk yang memproduksi rokok Magnum Sampoerna. Dalam kunjungan itu, Hekal berdialog dengan manajemen perusahaan dan para pekerja guna memperoleh gambaran mengenai kondisi industri hasil tembakau saat ini.

Menurut Hekal, industri hasil tembakau sedang menghadapi tantangan yang tidak ringan. Selain produksi rokok nasional yang cenderung menurun, peredaran rokok ilegal dinilai semakin mengganggu keberlangsungan industri legal yang selama ini taat membayar cukai dan pajak.

“Sebelum membuat kebijakan baru terkait cukai di Komisi XI, saya harus mencari masukan langsung dari industri mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru keliru dan berdampak secara nasional,” ujar Hekal.

Ia menjelaskan, kunjungan tersebut juga memiliki arti penting karena dilakukan di daerah pemilihannya, yakni Jawa Tengah IX yang meliputi Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kota Tegal. Menurutnya, keberadaan industri seperti PT TJMS telah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat sehingga perlu mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan.

Dari hasil kunjungannya, Hekal menilai PT TJMS merupakan perusahaan yang mampu memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah. Selain membayar pajak dan cukai sesuai ketentuan, perusahaan juga menyerap banyak tenaga kerja, yang mayoritas merupakan perempuan dari kalangan Generasi Z dan milenial.

Ia menegaskan, industri rokok legal harus mendapat perlindungan karena telah memberikan kontribusi nyata bagi negara melalui penerimaan pajak dan cukai, sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan.

Yang harus diberantas adalah rokok ilegal. Industri yang legal harus dijaga agar tetap bertahan dan berkembang karena memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi wacana kenaikan cukai hasil tembakau, Hekal menilai kebijakan tersebut harus dirumuskan secara hati-hati. Menurutnya, kenaikan cukai yang terlalu tinggi justru berpotensi mendorong masyarakat beralih ke rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.

Kita harus mencari formula yang tepat. Semua pelaku usaha harus membayar cukai dengan benar, tetapi tarifnya juga tidak boleh terlalu tinggi hingga memicu munculnya celah bagi peredaran rokok ilegal,” katanya.

Terkait penindakan rokok ilegal, Hekal menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap peredaran rokok tanpa cukai, termasuk rokok selundupan dari luar negeri. Sementara bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan industri rokok secara legal, pemerintah perlu memberikan kemudahan agar mereka dapat berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semua industri harus berjalan sesuai aturan, membayar pajak dan cukai, serta membuka lapangan pekerjaan yang resmi bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Pewarta : Iqbal R

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!