PURWOREJO, Gugat.id — Dugaan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Kalitanjung, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang disebut berkaitan dengan data permohonan pupuk bersubsidi periode 2022–2023 itu hingga kini belum sepenuhnya menemukan penyelesaian.
Informasi mengenai dugaan mark-up data permohonan pupuk bersubsidi tersebut sebelumnya disampaikan sejumlah warga dan anggota kelompok tani yang merasa hak mereka sebagai penerima pupuk bersubsidi tidak terpenuhi.
Dalam perkembangan terbaru, tim media memperoleh keterangan dari Pemerintah Desa Kalitanjung serta Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Ngombol. Keduanya memberikan penjelasan mengenai proses pendataan, upaya mediasi, hingga tindak lanjut atas persoalan tersebut.
Pemerintah Desa Kalitanjung menyatakan telah berupaya melakukan pengawasan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan sejak proses pendataan pupuk bersubsidi untuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) 2023.
Menurut pihak Pemdes, proses pendataan semula diarahkan agar dilakukan di kantor desa sehingga dapat berlangsung secara terbuka dan memungkinkan adanya pengawasan dari pemerintah desa.
“Sejak proses pendataan pupuk bersubsidi untuk RDKK 2023, kami sudah mengarahkan agar dikerjakan di kantor desa. Biar transparan dan ada pengawasan. Tetapi faktanya, SDY selaku Ketua Kelompok Tani ‘Subur Tani’ membawa data-data tersebut ke kantor penyuluh Kecamatan Ngombol atau PPL,” ungkap salah satu perangkat desa.
Pihak Pemdes menyebut kondisi tersebut membuat pemerintah desa tidak dapat melakukan pengawasan secara maksimal terhadap proses verifikasi dan validasi data. Pemdes juga mengaku telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara SDY dengan sejumlah anggota kelompok tani yang merasa dirugikan.
“Kita duduk bersama dan membuat kesepakatan. Namun, dari hasil kesepakatan tersebut, menurut kami pelaksanaannya tidak berjalan secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator PPL Kecamatan Ngombol, Siti Lestari, S.P., membenarkan adanya persoalan terkait dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Desa Kalitanjung.Saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, Siti menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan pupuk bersubsidi dalam jumlah ribuan kilogram untuk periode 2022–2023.
“Saya membenarkan adanya kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi oleh oknum Ketua Kelompok Tani ‘Subur Tani’ di Desa Kalitanjung. Totalnya 12.253 kilogram untuk periode 2022–2023,” kata Siti.
Menurut Siti, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena menyangkut hak petani penerima pupuk bersubsidi.
“Sikap tersebut sangat disayangkan karena berdampak terhadap hak-hak petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Pupuk subsidi merupakan program pemerintah untuk membantu petani, bukan untuk dikomersialkan,” ujarnya.

Siti juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali difasilitasi melalui pembinaan dan pertemuan bersama.
“Kasus ini sudah pernah kami fasilitasi untuk pembinaan bersama warga. Bahkan saat itu dihadiri oleh Disperindag Kabupaten Purworejo dan Dinas Pertanian, disaksikan warga dan anggota kelompok tani. Namun sampai saat ini persoalan tersebut belum terselesaikan,” jelasnya.
Setelah berbagai upaya pembinaan dilakukan, PPL menyatakan selanjutnya menyerahkan proses penanganan kepada mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan pembinaan. Selanjutnya biar aparat penegak hukum yang menindaklanjuti,” pungkas Siti Lestari.
Keterangan dari Pemdes dan PPL tersebut mendapat perhatian dari sejumlah tokoh masyarakat di Kalitanjung.
Salah seorang tokoh masyarakat menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama menyangkut kebenaran data permohonan, mekanisme pendataan, jumlah pupuk yang tercatat, hingga realisasi penyalurannya kepada petani.
“Kalau benar terdapat mark-up data permohonan, persoalan prosedur, kemudian ada kesepakatan mediasi yang tidak dijalankan, semuanya harus diperiksa secara terang. Termasuk soal jumlah pupuk yang disebut mencapai 12.253 kilogram,” ujarnya.
Ia meminta aparat dan instansi terkait tidak berhenti pada proses mediasi apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Yang kami minta adalah kejelasan. Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai persoalan seperti ini berulang dan merugikan petani,” tambahnya.
Sejumlah warga juga mendorong Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap mekanisme pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Mereka meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, termasuk mencocokkan data RDKK dengan jumlah pupuk yang benar-benar diterima dan disalurkan kepada anggota kelompok tani.
Sedikitnya terdapat empat tuntutan yang disampaikan warga, yakni:
- Meminta dugaan penyelewengan diperiksa secara menyeluruh dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
- Melakukan audit atau evaluasi terhadap mekanisme pendataan kelompok tani, guna mencegah terulangnya persoalan serupa.
- Mengevaluasi keberadaan dan administrasi Kelompok Tani Subur Tani apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
- Mendorong transparansi data RDKK dan penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga petani dapat mengetahui hak dan alokasi pupuk yang tercatat atas nama mereka.
Pupuk bersubsidi merupakan bagian dari program pemerintah dan tata kelolanya diatur melalui berbagai ketentuan perundang-undangan. Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi telah mengalami perubahan dan kemudian dicabut oleh Permentan Nomor 15 Tahun 2025. Saat ini, ketentuan tata kelola pupuk bersubsidi mengacu pada regulasi yang berlaku.
Karena itu, dugaan pelanggaran dalam perkara ini perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pasal yang tepat oleh instansi berwenang, bukan semata-mata berdasarkan klaim atau kesimpulan pihak tertentu.Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari SDY selaku pihak yang disebut dalam keterangan Pemdes, PPL, maupun warga.
Konfirmasi tersebut penting untuk memberikan ruang yang berimbang kepada pihak yang disebut serta memastikan seluruh informasi mengenai dugaan mark-up dan penyaluran pupuk bersubsidi dapat diuji berdasarkan data dan dokumen yang tersedia. Warga berharap persoalan yang disebut telah berlangsung sejak 2022–2023 tersebut segera mendapatkan kejelasan.
“Sudah cukup lama petani menunggu kejelasan. Kami hanya meminta persoalan ini diperiksa secara transparan dan apabila ditemukan pelanggaran, diproses sesuai hukum,” tutup salah seorang tokoh masyarakat.
(Red)