Menang Eksepsi di PN Atambua, Oliva Balok Mengaku Dilarang Garap Kebun Sendiri |

Menang Eksepsi di PN Atambua, Oliva Balok Mengaku Dilarang Garap Kebun Sendiri

By

MALAKA TIMUR, GUGAT.ID – Oliva Balok, warga Desa Sanleo, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, mengaku dilarang bekerja dan merawat kebunnya sendiri oleh pihak penggugat, meski eksepsinya telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Atambua dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Atb.

Putusan tersebut dibacakan pada 20 Agustus 2026 oleh Hakim Ketua Teguh U.F. Bureni, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi tergugat untuk seluruhnya serta menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Adapun pihak penggugat dalam perkara tersebut adalah Ferdinandus Nahak dan Selfiana Nona Tae. Sementara itu, Gabriel Nahak disebut dalam keterangan yang diterima sebagai saksi dari pihak penggugat.

Dengan putusan tersebut, gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan formil. Namun, putusan NO pada prinsipnya tidak menilai pokok perkara atau secara otomatis menetapkan kepemilikan tanah kepada tergugat.

Oliva Balok menyebut lahan yang menjadi objek sengketa selama ini dikuasai dan dirawatnya secara fisik. Di atas lahan tersebut terdapat sejumlah tanaman umur panjang, di antaranya pohon jati, kelapa, asam, dan kemiri.

Menurut Oliva, tanaman-tanaman itu telah ditanam dan dipeliharanya selama puluhan tahun di Desa Sanleo, Kecamatan Malaka Timur.

Ia mengaku ingin kembali bekerja di kebun tersebut untuk membersihkan dan merawat tanaman yang ada. Namun, niat itu disebut terhalang karena dirinya mendapat larangan dari pihak penggugat.

Oliva menjelaskan, setelah memperoleh salinan resmi putusan pada 21 September 2026, dirinya berencana kembali melakukan aktivitas di kebun. Akan tetapi, ia mengaku mendapat larangan dari Gabriel Nahak, Ferdinandus Nahak, dan Selfiana Nona Tae.

“Saya mau kerja di kebun saya sendiri, yang ada pohon jati, kelapa, asam, dan kemiri yang saya tanam. Namun, saya dilarang oleh Gabriel Nahak, Ferdinandus Nahak, dan Selfiana Nona Tae. Padahal, gugatan mereka sudah dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Atambua,” ujar Oliva.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik agar dirinya bisa kembali merawat kebun tanpa mengalami hambatan.

Oliva juga berharap pemerintah Desa Sanleo bersama Bhabinkamtibmas Kecamatan Malaka Timur dapat memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Terkait dugaan larangan bekerja di atas lahan tersebut, penilaian mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum perlu mempertimbangkan fakta, bukti, serta dasar hak masing-masing pihak. Putusan NO tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kepemilikan lahan telah ditetapkan untuk tergugat.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak penggugat mengenai dugaan larangan tersebut belum diperoleh dari pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab demi pemberitaan yang berimbang.

(D’jan)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!