Bantul, (gugat.id) – Berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/57/IV/2022/DIY/BTL/KASIHAN tertanggal 6 April 2022, telah terjadi tindak criminal di wilayah hukum Kepolisian Resort Bantul.
Tindak criminal tersebut melibatkan MHS (18), MA (19), RH (19). Untuk pelaku MHS , dan MA sudah tertangkap sedangkan RH, yang merupakan pelaku utama masih menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak Kepolisian Resort Bantul dan pihak keluarga dari 2 orang pelaku yang sudah tertangkap telah melakukan kerjasama untuk mengetahui keberadaan 1 pelaku lainnya yang masih mendadi DPO .
Selanjutnya pihak keluarga dari 2 orang pelaku yang saat ini ditahan mencari keberadaan pelaku yang belum ditahan dan hasilnya sudah bisa menemukan keberadaan 1 pelaku yang belum ditangkap untuk kemudian diinformasikan ke pihak Resort Bantul melalui Penyidik.

Direkur LBH Pandawa, Gyovani Sarwolfram selaku kuasa hukum pihak pelaku yang tertangkap memberikan keterangan pada konferensi pers pada Rabu, 14 September di Polresta Bantul bahwa seharusnya ada perlakuan hukum yang adil, karena pelaku yang belum tertangkap ini adalah pelaku utama dalam kasus ini.
Sedangkan ke dua pelaku yang saat ini ditahan salah satunya adalah pengendara motor yang digunakan oleh pelaku DPO dan yang satunya merupakan pelaku yang turut membantu pelaku DPO.
“Pihak kepolisian terkesan tidak merespon informasi yang diberikan, terbukti sampai saat ini DPO masih berkeliaran bebas,” kata Gyovani.
Kehadiran Polisi sebagai aparat keamanan dan penegak hukum tentu sangat diharapkan oleh masyarakat untuk memberikan kesan positif bagi para pencari keadilan khususnya bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal.
Hal tersebut merupakan tanggung jawab profesi polisi sebagai aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU NO 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan keterangan Gyofani Sarwolfram, kedatangan LBH Pandawa bersama dengan keluarga pelaku yang saat ini ditahan, untuk menyerahkan surat terbuka kepada Kapolres Bantul yang pada intinya menyampaikan kronologis perkara serta meminta kepada Kapolres Bantul agar segera menangkap pelaku yang saat ini masih DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
red/bdjo slmt