Tegal, Gugat.id – Kasus kematian bayi yang ditemukan di sebuah kamar kos di Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Tegal. Seorang perempuan berinisial ESCP (20), warga Kabupaten Brebes, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis tersebut pertama kali diketahui pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 05.15 WIB. Saat itu, penghuni kos merasa curiga setelah melihat banyak lalat keluar dari salah satu kamar. Pemilik kos bersama penghuni lainnya kemudian melakukan pengecekan dan menemukan bercak darah di sekitar lemari kamar.
Kecurigaan warga terbukti setelah ditemukan sesosok bayi dalam kondisi meninggal dunia yang terbungkus kain sprei di dalam lemari kamar kos tersebut. Penemuan itu sontak menggegerkan warga sekitar dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Dukuhwaru bersama Satreskrim Polres Tegal segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Pelaku berhasil diamankan petugas di Exit Tol Brebes Timur pada 9 Mei 2026 saat baru turun dari bus perjalanan Jakarta menuju Brebes. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kain sprei, sarung bantal, pakaian, dan barang lain yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Polres Tegal berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” ujar AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H.
Ia menambahkan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar proses hukum berjalan maksimal.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat penyidik dalam mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, S.T.K., S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 460 KUHP, dan Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga hukuman karena pelaku diduga merupakan orang tua korban. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tegal.
Pewarta : Iqbal Riyanda