GUNUNGKIDUL, gugat.id – Sejumlah orang tua siswa SD Negeri Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, mengeluhkan adanya pungutan yang dibungkus dalam bentuk iuran gotong royong oleh pihak Komite Sekolah. Mereka menilai praktik tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah memungut dana dari siswa atau wali murid.
Salah satu wali siswa berinisial S mengungkapkan bahwa iuran yang dibebankan sebesar Rp120.000 per siswa, rencananya digunakan untuk membangun akses jalan penghubung antarkelas serta menunjang kegiatan ekstrakurikuler dan kebutuhan lainnya.
“Besaran iuran yang harus dibayar orang tua siswa Rp120.000, namun sebelum iuran itu dibayarkan kami perwakilan orang tua siswa diundang rapat Komite pada bulan Januari 2025,” ujar S kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Keluhan serupa disampaikan wali siswa lainnya, G, yang merasa keberatan karena sebelumnya sudah ada iuran rutin yang naik sejak bergantinya ketua komite.
“Kami merasa keberatan, karena sebelumnya sudah ada iuran sebesar Rp10.000, kemudian setelah ganti ketua Komite naik menjadi Rp20.000. Lalu pada rapat komite beberapa waktu lalu kami harus membayar iuran lagi sebesar Rp120.000,” ungkap G.
Ketua Komite SD N Kemadang, Wasito, saat dikonfirmasi membantah bahwa dana yang dihimpun merupakan pungutan. Ia menegaskan bahwa itu adalah bentuk sumbangan sukarela yang telah disepakati dalam rapat bersama orang tua siswa.
“Kalau dikatakan pungutan dirasa kurang tepat karena itu sudah dirembug melalui pengurus rapat komite bersama orang tua siswa dan pada saat itu orang tua siswa tidak keberatan,” jelasnya.
Menurut Wasito, dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah yang tidak tercakup oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), seperti ekstrakurikuler karawitan, drum band, dan lainnya.
Baca juga: https://www.gugat.id/kasultanan-serahkan-serat-palilah-polda-diy-siap-bangun-markas-baru-di-godean/
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Agus Subariyanta, ST, mengaku belum mendapat laporan resmi terkait iuran tersebut, namun dirinya pernah menerima pengaduan dari wali siswa.
“Beberapa waktu lalu memang ada yang lapor bahwa SD tersebut melakukan pungutan, namun saya langsung melakukan klarifikasi dengan Kepala Sekolah dan sudah diberikan arahan mengenai teknis penggalangan dana sumbangan dari orang tua siswa,” katanya.
Agus pun meminta agar Dewan Pendidikan turut mengawal pelaksanaan sumbangan sukarela di SD N Kemadang, agar dana yang terkumpul benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan disosialisasikan dengan transparan kepada orang tua siswa.
(Redaksi)