Hutama Karya Tegaskan Komitmen Dukung Zero ODOL 2027, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan Tol |

Hutama Karya Tegaskan Komitmen Dukung Zero ODOL 2027, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan Tol

By

Jakarta, gugat.id – PT Hutama Karya (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan pengguna jalan tol melalui penerapan kebijakan larangan kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL). Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah menuju Road Map Zero ODOL 2027.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, penanganan kendaraan ODOL tidak bisa lagi ditunda karena berdampak serius terhadap keselamatan, kemacetan, kerusakan infrastruktur, hingga peningkatan polusi udara.
“Keseriusan pemerintah diwujudkan melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) ODOL 2025–2029 yang dikoordinasikan Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah,” ujarnya.

Kendaraan dengan muatan berlebih menimbulkan risiko kecelakaan tinggi akibat sulit dikendalikan serta mempercepat kerusakan struktur jalan. Data Jasa Raharja menunjukkan, kecelakaan yang melibatkan truk pada April 2025 turun 22,38 persen dibandingkan bulan sebelumnya, seiring kebijakan pembatasan angkutan bersumbu tiga ke atas saat Lebaran.

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menegaskan bahwa penindakan terhadap ODOL akan dilakukan secara konsisten.
Jalan tol dibangun bukan hanya untuk mempercepat waktu tempuh, tetapi juga untuk memastikan keamanan dan kenyamanan. Kendaraan ODOL bukan hanya merusak jalan, tetapi juga membahayakan nyawa pengguna,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Hutama Karya aktif melakukan sosialisasi bersama Dinas Perhubungan di berbagai ruas tol, serta memasang perangkat Weigh-In-Motion (WIM) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi ini telah diterapkan di sejumlah ruas seperti Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung, Palembang–Indralaya, Pekanbaru–Dumai, Pekanbaru–XIII Koto Kampar, dan Binjai.

WIM berfungsi menimbang dan mendeteksi pelanggaran dimensi serta berat kendaraan secara real-time, sesuai amanat PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan Tol.

Selama tahap sosialisasi, kendaraan yang terbukti melanggar akan diminta putar balik sebagai langkah edukatif dan preventif. Kami juga terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi,” tambah Mardiansyah.

Menutup keterangannya, Mardiansyah mengajak seluruh pihak untuk bersama menciptakan jalan tol yang aman dan tertib.
Hindari berkendara dengan muatan atau dimensi berlebih. Jalan tol adalah aset bersama, mari kita jaga keselamatan di jalan,” pungkasnya.

(Don)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!