Polda Gorontalo Kebut Penanganan Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone |

Polda Gorontalo Kebut Penanganan Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone

By

Gorontalo, gugat.id – Penyidik Polda Gorontalo terus mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone. Upaya ini dilakukan setelah tersangka RE, yang sempat buron, berhasil ditangkap di Makassar dan kini ditahan di Rutan Polda Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersangka RE kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Benar, kemarin penyidik kami sudah menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke JPU. Kami berharap JPU segera meneliti dan menyatakan berkas perkara lengkap (P21), sehingga penyidik bisa segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Gorontalo,” ujar Maruly saat ditemui di Mapolda Gorontalo, Selasa (4/11/2025).

Maruly menambahkan, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terafiliasi maupun turut menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu fokus penyidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di daerah.

(Don)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!