Gunungkidul, gugat.id – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai Jumat (1/8/2025). Program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan 13 tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Baur Samsat Gunungkidul, Aiptu Totok Pratowo, menjelaskan bahwa program ini bertujuan meningkatkan penerimaan daerah dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda maupun biaya tambahan lainnya.
“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan pajak tanpa khawatir denda. Berlaku untuk pajak kendaraan bermotor berpelat AB, bea balik nama, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya,” terang Totok.
Baca juga: Polda DIY Bongkar Sindikat Judi Online di Bantul, Lima Orang Diamankan
Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Totok juga mengimbau masyarakat Gunungkidul agar tidak melewatkan kesempatan ini.
“Segera manfaatkan momen ini. Bayar pokok pajaknya saja, tanpa dikenai denda keterlambatan,” tegasnya.
(Red/hmw)