Tahun Depan, Jokowi Akan Larang jual Rokok Batangan |

Tahun Depan, Jokowi Akan Larang jual Rokok Batangan

By

Yogyakarta, Gugat.id – Presiden RI Joko Widodo akan melarang penjualan rokok batangan, larangan tersebut termuat keputusan presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tetang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. 

Dalam lampiran Keppres No 25 tahun 2022, ada poin pelarangan penjualan rokok batangan kepada masyarakat dan hanya boleh dijual perbungkus. 

Larangan  penjualan rokok batangan akan di atur melalui rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang zat adiktif produk tembakau soal masalah kesehatan dan rokok elektronik. 

Berikut ini tujuh poin perubahanTujuh pokok materi Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 yang di unggah dalam situasi resmi Sekretariat Negara, meliputi :

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship

 produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; 

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

(red/hd)


Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!