Kabur ke Kota Tegal Usai Serangan Golok, Pria di Brebes Ditangkap Polisi |

Kabur ke Kota Tegal Usai Serangan Golok, Pria di Brebes Ditangkap Polisi

By

BREBES, GUGAT.ID – Pelarian DR (27), pria yang diduga melukai empat anggota keluarganya menggunakan senjata tajam di Desa Randusanga Kulon, Kabupaten Brebes, akhirnya terhenti di Kota Tegal. Tim URC Satreskrim Polres Brebes mengamankan pria tersebut setelah menerima laporan penyerangan yang terjadi pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.

Empat orang yang mengalami luka dalam peristiwa itu adalah istri DR berinisial FA (24), ayah mertuanya T (54), ibu mertuanya S (54), serta anak kandungnya yang masih bayi.

Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar mengatakan, pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kejadian tersebut diduga bermula dari pertengkaran pasangan suami istri. Salah satu hal yang didalami penyidik adalah persoalan pekerjaan dan ekonomi keluarga.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merasa terhina oleh perkataan korban sehingga memicu emosinya. Namun, kami masih terus mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi kejadian tersebut,” kata Ali Akbar, Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, kejadian bermula ketika FA pulang ke rumah bersama bayinya dan sang ayah setelah mengunjungi kerabat di Desa Tengki. Saat tiba sekitar pukul 21.00 WIB, ia mendapati DR berada di rumah. Pertengkaran kemudian terjadi. Dalam situasi tersebut, DR diduga mengambil golok dari bagian belakang rumah.

Melihat ancaman itu, T berusaha mencegah menantunya agar tidak menyerang FA. Akan tetapi, DR diduga justru mengayunkan golok ke arah ayah mertuanya hingga menyebabkan luka di bagian kepala. FA turut terluka ketika berusaha melerai pertengkaran. Bayi yang berada dalam gendongannya juga mengalami luka pada sela ibu jari tangan kiri akibat terkena senjata tajam.

Ibu mertua DR, S, kemudian diduga menjadi korban serangan berikutnya dan mengalami luka di kepala. Setelah kejadian, DR meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor ke arah timur. Sementara itu, para korban meminta bantuan warga hingga laporan diterima Polsek Brebes sekitar pukul 21.45 WIB.

Petugas kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB. Selain melakukan penanganan awal dan olah tempat kejadian perkara, polisi mengumpulkan keterangan saksi serta membantu membawa keempat korban ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Brebes untuk memperoleh penanganan medis.

Penyelidikan kemudian dilakukan secara bersama oleh Polsek Brebes dan Tim URC Satreskrim Polres Brebes. Upaya pencarian itu berujung pada penangkapan DR di wilayah Kota Tegal. Polisi juga menyita sebilah golok yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan tersebut sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mendalami latar belakang pertengkaran untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Kapolres Brebes menegaskan, penanganan perkara tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam keterangan resminya, kepolisian menyebut Pasal 470 KUHP dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai pasal yang diterapkan.

Di tengah penanganan kasus tersebut, Polres Brebes meminta masyarakat menahan diri untuk tidak menyebarkan foto maupun video yang memperlihatkan kekerasan atau kondisi para korban.

Imbauan ini menjadi perhatian khusus karena peristiwa tersebut melibatkan bayi. Publik diminta menjaga kerahasiaan identitas anak, termasuk tidak mengunggah wajah, nama, atau rekaman lain yang memungkinkan identitasnya diketahui.

Penyebaran konten kekerasan berisiko memperburuk trauma korban dan mengganggu privasi keluarga. Masyarakat juga diharapkan tidak membangun spekulasi mengenai motif kejadian sebelum penyidik menyampaikan hasil pendalaman.

Polres Brebes mengajak masyarakat menghormati proses hukum serta memberikan kesempatan kepada para korban untuk menjalani perawatan dan pemulihan tanpa tekanan akibat penyebaran konten di media sosial.

Pewarta : R LATIEF

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!