PALEMBANG, gugat.id – Kegiatan Literasi Sadar Halal bagi kelompok masyarakat di Sumatera Selatan menjadi momentum penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya produk halal, khususnya di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Acara tersebut digelar di Gedung Serbaguna Balai Diklat Keagamaan (BDK) Palembang, Sabtu (11/10/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, serta dukungan dari Anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PKS, Iqbal Romzi.
Kepala Subdirektorat Bina Ekosistem Halal BPJPH, Zainudin, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang akan berlaku penuh bagi seluruh pelaku usaha pada tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya bersifat regulatif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan konsumen dan instrumen peningkatan daya saing produk di pasar halal global.
“Sertifikat halal bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga jaminan bagi konsumen agar merasa aman, serta membuka peluang ekspor bagi pelaku UMKM,” ujar Zainudin.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Iqbal Romzi, menuturkan bahwa program literasi halal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM hingga 2026.
Target nasional mencapai satu juta sertifikat halal, dan untuk Sumatera Selatan ditetapkan sebanyak 19.000 sertifikat, dengan capaian sementara sekitar 15.000 sertifikat.
“BPJPH kini langsung bertanggung jawab kepada Presiden, bukan lagi melalui MUI. Sertifikat yang dikeluarkan BPJPH memiliki kepastian hukum dan menjadikan produk UMKM lebih kompetitif, bahkan siap ekspor,” jelas Iqbal.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kehalalan produk konsumsi maupun barang pakai dalam kehidupan sehari-hari.
Dari pihak Kementerian Agama Sumatera Selatan, Sekretaris Satgas Halal Sumsel H. Yauza Effendi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, sertifikasi halal telah menjadi kebutuhan mendesak bagi produsen dan konsumen, apalagi batas waktu penyesuaian label halal ditetapkan pada Oktober 2024.
“Kesadaran masyarakat masih rendah. Padahal, konsumen kini lebih cerdas memeriksa kemasan, label halal, dan izin BPOM. Sertifikat halal bisa meningkatkan omzet UMKM karena lebih dipercaya pasar,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pelaku UMKM se-Sumatera Selatan. Di akhir acara, peserta yang belum memiliki sertifikat halal langsung difasilitasi untuk melakukan registrasi sertifikasi halal secara on the spot.
(Redaksi/Don)