GUGAT ID – Abdul Halim, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDDT) mengupayakan pertanggungjawaban operasional pemerintah Desa dari dana desa tidak berbentuk at-cost namun lumpsum.
Sistem yang dinilai lebih mudah dan efektif akan membuat Kepala Desa cukup berfokus pada pengggunaan dana desa sesuai kebutuhan tanpa di pungsingkan dengan dokumen – dokumen pertanggungjawaban.
“Penggunaan dana desa menjadi prioritas, pertanggungjawaban dana operasional pemerintah Desa oleh kepala Desa bersifat lumpsum bukan at- cost artinya cukup membuat pernyataan 3 persen. Karena jika tidak itu akan menjebak kepala desa,” tegas Gus Halim (9/11).
Seperti di ketahui dana desa dapat dimanfaatkan untuk program yang prioritas nasional sesuai kewenangan desa salah satunya pada operasional pemerintah Desa dengan batas 3 persen dari total pagu yang di Terima setiap desa.
Perbedaan yang mendasar menurut Gus Halim di tahun 2023 adalah tercantum secara sah legal pemanfaatan 3 persen untuk operasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dipasal 6 ayat 2.
“Perjuang dana desa untuk menjadi operasional pemerintah desa itu perdebatan yang sangat panjang dan kita hampir kecolongan,” jelas Gus Halim.
Namun demikian, selain adanya operasional pemerintah Desa, prioritas penggunaan dana desa sama seperti tahun sebelumnya. BLT DD yang sebelumnya 40 persen dari dana desa, untuk tahun 2023 ditetapkan dengan batas maksimal penggunaan sebesar 25 persen dari total pagu setiap desa.
(red/hd)