PALEMBANG, gugat.id — Pemerintah Kota Palembang kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Pemkot Palembang berhasil meraih predikat Informatif dengan nilai 96,33, Sabtu (27/12/2025).
Capaian tersebut menempatkan Kota Palembang sebagai salah satu daerah dengan tingkat transparansi tertinggi di Sumatera Selatan, sekaligus mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam klasifikasi penilaian keterbukaan informasi publik. Penilaian ini menunjukkan bahwa Pemkot Palembang telah memenuhi hampir seluruh indikator, mulai dari ketersediaan dan kelengkapan informasi publik, kualitas pelayanan informasi, pengelolaan website resmi, hingga pemenuhan hak masyarakat dalam mengakses informasi.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang konsisten membangun sistem informasi publik yang transparan.
“Predikat ini bukan sekadar penghargaan, tetapi juga amanah bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Transparansi adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik,” ujar Ratu Dewa.
Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Muhamad Fathony, SE, SH, MH, C.Med, menjelaskan bahwa penilaian Monev KIP dilakukan melalui tahapan yang ketat dan komprehensif.
“Proses penilaian meliputi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi dokumen, uji akses informasi, hingga presentasi dan wawancara. Penilaian ini untuk mengukur sejauh mana badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Fathony.
Ia merinci sejumlah indikator utama yang menjadi penilaian, di antaranya ketersediaan informasi di website resmi, kecepatan dan kualitas layanan informasi, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), inovasi penyampaian informasi, serta respons terhadap permintaan informasi masyarakat.
“Pemkot Palembang dinilai berhasil memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas akses masyarakat. Informasi terkait program, kebijakan, anggaran, dan layanan publik disampaikan secara berkala melalui website resmi dan kanal media sosial,” ungkapnya.
Baca juga: https://www.gugat.id/stasiun-tegal-super-sibuk-di-libur-natal-arus-penumpang-tembus-58-ribu/
Menurut Fathony, keberadaan PPID Utama dan PPID Pembantu di setiap OPD menjadi salah satu faktor yang paling menonjol dalam penguatan sistem pelayanan informasi yang terstruktur dan profesional. Hal tersebut didukung dengan pelatihan rutin petugas PPID, pembaruan standar operasional prosedur (SOP), serta pelibatan masyarakat dalam forum keterbukaan informasi.
Ia menegaskan, predikat Informatif merupakan predikat tertinggi dalam penilaian Komisi Informasi dan diharapkan dapat mendorong seluruh badan publik—baik OPD, instansi vertikal, BUMN, BUMD, lembaga yudikatif, satuan pendidikan, hingga lembaga negara lainnya—untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka dan partisipatif.
“Pemkot Palembang diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan partisipatif,” pungkasnya.
(Redaksi/Don)