Karangmojo (gugat.id) – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan antara Dinas Dukcapil Gunungkidul dengan RS.Panti Rahayu dilaksanakan hari Selasa, (28/02/23) di RS. Panti Rahayu, Kelor, Karangmojo, Gunungkidul.
Dengan adanya kerjasama pelayanan ini peristiwa kelahiran dan juga kematian yang terjadi di RS Panti Rahayu, maka pihak keluarga pasien akan langsung segera mendapatkan dokumen kependudukan.

Untuk data kelahiran misalnya, dokumen yang diterima antara lain yaitu Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, serta KIA. Sementara peristiwa kematian yang diurus di RS Panti Rahayu akan diterbitkan Akta Kematian, Kartu Keluarga, dan KTP elektronik bagi pasangan yang meninggal dunia.
Direktur RS Panti Rahayu dr.Y.Wibowo Soerahyo,MMR menyambut baik sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Kadis Dukcapil Gunungkidul beserta jajarannya, karena dengan adanya kerjasama ini akan semakin meningkatkan pelayanan di rumah sakit. demikian juga dalam penandatanganan kerjasama ini Kadis Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja,SIP, M.Si menyambut baik keinginan dari pihak RS Panti Rahayu untuk menjalin kerjasama pelayanan.
“Dengan kerjasama ini merupakan bukti bahwa pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Dukcapil hadir lebih dekat kepada masyarakat dan juga pelayanan publik” jelas Ruspamilu Yulianta, SE. Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Dinas Dukcapil Gunungkidul.
Dalam kesempatan yang sama dilaksanakan juga pelayanan aktifasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh Tim Dinas Dukcapil Gunungkidul dimana karyawan RS sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.

” Diharapkan kedepan capaian IKD semakin meningkat di Kabupaten Gunungkidul. sesuai slogan Dinas Dukcapil Gunungkidul yakni, Urus Dewe Gampang Ora Mbayar ” pungkas Ruspamilu Yulianta.
(red/gn)