Gunungkidul, gugat.id- Jajaran Polsek Kapanewon Panggang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh pelaku (WIR) 40 th, warga Saptosari Kabupaten Gunungkidul, Selasa (12/03/24).
Pencurian yang terjadi di Alas Benggolo, Padukuhan Panggang lll RT.001/RW.004, Kelurahan Giriharjo Kapanewon Pangang tersebut terjadi pada 11 Maret 2024 sekitar Pukul 18.30 Wib dan baru diketahui oleh penjaga bangunan
Kapolsek Panggang AKP Anang Prastawa kepada pewarta menjelaskan, (SAW) penjaga bangunan pafa saat melakukan pengecekan Alat Pendeteksi Gempa milik BMKG di lokasi kejadian menemukan tanah galian di sekitar area pagar Bangunan Alat Pendeteksi Gempa dan mendapati Dua tiang penyangga parabola tidak ada.
“Setelah itu penjaga melakukan pengecekan ke dalam Bangunan Alat Pendeteksi Gempa kemudian ditemukan banyak pijakan kaki dan tangkai pintu dari ruangan Alat Pendeteksi Gempa telah rusak, namun pintu tidak bisa dibuka serta 2 pipa penyangga parabola tidak ada” jelasnya
Mengetahui hal itu penjaga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Panggang dan menginformasikan kepada BMKG. Atas kejadian tersebut pihak BMKG Provinsi DIY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, bahwa Pada hari rabu tgl 13 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 wib piket Reskrim Polsek Panggang mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan motor yang mencurigakan di Alas Kembang Giriharjo, sekitar pukul 19.30 Wib. Piket melanjutkan penyelidikan ke Alas Benggolo Dusun Panggang III Rt 001/Rw 004, Kalurahan Giriharjo, Kapanewon Panggang.
Dari hasil penyisiran di lokasi personil mendapati terduga pelaku sedang bersembunyi sesaat mengetahui ada orang datang, ketika sedang melakukan aktivasi pencurian. Dalam kesempatan pertama Anggota mengamankan terduga pelaku serta membawa terduga pelaku ke Mako Polsek Panggang guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 selang plastik cover kabel Grounding dengan panjang masing-masing 1 meter. 1 Handle pintu dengan kondisi rusak 1 Sepeda motor Honda Astrea dengan No Pol AB 3731 DQ,. 1 buah Linggis warna coklat dengan panjang 1,5 meter. 2 buah kunci pass dengan panjang 30 cm. 1 buah tang warna merah, 1 buah pisau Cutter dan 1 buah tas punggung warna abu-abu.
“ Saat ini pellaku sudah diserahkan ke Polres Gunungkidul guna menunggu proses lebih lanjut”, pungkas Kapolsek Panggang.
(Redsaksi)