GUGAT ID, – Pemerintah RI menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja PNS di bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Jam kerja berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor work from office ( WFO) maupun di rumah/tempat tinggal work from home (WFH),” tegas Tjahjo kumolo.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Baca juga
- Masa Pandemi Melahirkan Ribuan Pemilik Rekening Gendut
- Pernikahan Ketua MK dan Adik Jokowi Potensial Picu Konflik Kepentingan
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
“Jam kerja efektif instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” bunyi dalam SE.
Sedangkan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja bulan Ramadan di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
“Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN,” Kata Menpanrb dalam SE.
Menteri PANRB menegaskan, agar pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah dan penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi COVID-19.
( red/ggt)