YOGYAKARTA, gugat.id – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai penangkapan lima pelaku judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Penangkapan tersebut telah dirilis secara resmi pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, S.I.K., S.H., M.Si., menuturkan bahwa proses penindakan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lingkungannya.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet, Rabu (6/8).
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan serta memanfaatkan situs-situs yang menyediakan promo bagi pengguna baru.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.
Kasus ini kini sudah masuk tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY dalam menindak tegas segala bentuk perjudian, terutama yang berbasis online. AKBP Slamet juga menekankan bahwa proses hukum akan terus berjalan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain yang lebih besar.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” lanjutnya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., turut menyampaikan apresiasinya atas kepedulian masyarakat yang telah melaporkan aktivitas judi online tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut,” tegas Kombes Ihsan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian serta tidak ragu melaporkan jika mengetahui praktik serupa di lingkungannya.
(Redaksi)