Yogyakarta, gugat.id – Reynhard Sinaga, seorang predator seksual asal Indonesia yang menjalani hukuman seumur hidup di Inggris, dilaporkan menjadi target serangan brutal di dalam penjara HMP Wakefield, Yorkshire. Penjara tersebut dikenal sebagai tempat tahanan bagi pelaku kejahatan berat.
Melansir media Inggris The Sun dan LBC (15/12/2024), insiden tersebut terjadi pada Juli lalu. Reynhard diduga diserang oleh narapidana lain yang muak dengan tindakannya. Serangan itu hampir berujung pada cedera serius sebelum dihentikan oleh sipir penjara.
“Dia hampir mengalami cedera parah. Dia berada dalam bahaya besar,” ungkap seorang sumber.
Sumber yang sama menyebut Reynhard dikenal arogan dan sangat dibenci di penjara karena kejahatannya yang dianggap tak bermoral.Pelaku serangan, seorang narapidana bernama Jack McRae (32), kini telah dipindahkan ke penjara HM Frankland. McRae juga didakwa dengan percobaan penganiayaan berat (GBH) terhadap Reynhard, serta terlibat kasus serupa pada 2023 terhadap narapidana lain di HMP Wakefield.
Reynhard Sinaga: Sosok Predator Seksual Paling Produktif dalam Sejarah Inggris
Reynhard Sinaga (41) lahir di Jambi, Indonesia, pada 1983 dan pindah ke Inggris pada 2007 dengan visa pelajar. Sebelum penangkapannya, ia berhasil memperoleh gelar master di bidang tata kota dan sosiologi dari Universitas Manchester. Namun, kehidupannya berubah drastis setelah terbongkar sebagai pelaku kejahatan seksual terbesar dalam sejarah Inggris.
Dia terbukti bersalah atas 159 pelanggaran seksual, termasuk 136 kasus pemerkosaan terhadap 48 pria muda. Reynhard menjalankan aksinya dengan modus membius korban menggunakan obat GHB di apartemennya di Manchester. Aksi kejam ini berlangsung selama dua tahun, dari 2015 hingga 2017, sebelum akhirnya terungkap.
Investigasi besar-besaran dimulai pada 2017, setelah seorang korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi. Dari ponsel Reynhard, polisi menemukan 3,29 terabyte rekaman video penyerangan, setara dengan sekitar 300.000 foto.
Hakim Suzanne Goddard dalam vonisnya pada Januari 2020 menyebut Reynhard sebagai “predator seksual setan” yang tidak layak dibebaskan. Reynhard dijatuhi hukuman seumur hidup dengan masa minimum 40 tahun, sebuah vonis yang menggambarkan tingkat keparahan kejahatannya.

Serangan di Penjara: Aksi Balas Dendam atau Kebencian?
Serangan di HMP Wakefield ini menambah babak baru dalam perjalanan kelam Reynhard. Penjara tersebut dikenal sebagai salah satu fasilitas dengan keamanan tinggi, namun juga kerap diwarnai insiden kekerasan.
Menurut sumber internal, serangan terhadap Reynhard diduga telah direncanakan sebelumnya. McRae, pelaku serangan, disebut membenci narapidana kasus pelecehan seksual seperti Reynhard.
Selain itu, McRae pernah terlibat insiden serupa terhadap Wilbert Dyce, seorang narapidana kasus pemerkosaan anak, pada 2023. Kini, McRae menghadapi dakwaan tambahan terkait serangannya terhadap Reynhard.
Respons Pemerintah Indonesia
Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan telah memantau kasus Reynhard sejak 2017. Dalam keterangannya, Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, menegaskan bahwa Kedutaan Besar RI di London telah memberikan bantuan sesuai prosedur hukum internasional.
Baca juga: https://www.gugat.id/ukdw-kembali-raih-bronze-winner-anugerah-kerja-sama-diktiristek/
Meski demikian, kasus Reynhard menjadi salah satu noda hitam dalam hubungan bilateral Indonesia-Inggris. Kejahatannya, yang disebut sebagai salah satu yang terburuk dalam sejarah Inggris, meninggalkan dampak besar, baik bagi para korban maupun reputasi negara asalnya.
Kini, Reynhard terus menjalani masa hukumannya di bawah pengawasan ketat. Namun, insiden terbaru ini menunjukkan bahwa bahkan di balik jeruji, ia tetap menjadi target kebencian, mencerminkan beratnya dosa yang telah diperbuat.
(Redaksi)