GUGAT.ID – Dugaan Pungutan (Pungli) liar yang terjadi di Kalurahan Sumberejo Kapanewon Semin ternyata belum mendapat titIk temu meskipun sudah berjalan beberapa bulan.
Warga masyarakat yang mulai resah kembali mempertanyakan terkait hal tersebut, mereka berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan diusut tuntas sesuai dengan undang – undang dan peraturan yang berlaku.
Media yang selama ini mengawal pelaporan warga Sumberejo kembali mendatangi kantor Kejari Kabupaten Gunungkidul pada hari Selasa, (17/05/22) guna mempertanyakan perkembangan kasus pungli PTSL tersebut.
Baca Juga
- Diduga Korupsi, Lurah Balong Akui Gunakan dana Kalurahan 500 juta karna Kepepet
- Desa Panggungharjo Resmi di Nobatkan Sebagai Desa Anti Korupsi
“Setelah audensi kemarin kita adakan penyelidikan selama satu bulan untuk meminta keterangan dari pihak yang ada kaitannya dengan PTSL, dirasa belum cukup mulai lebaran kita perpanjang satu bulan lagi. Kami juga tidak mau mengulur waktu dalam penyelesaian kasus ini,” jelas Plt Kajari Gunungkidul Guntur Triyono.
Guntur Triyono juga menambahkan semua informasi dan keterangan serta data yang ada hubungannya dengan PTSL di Sumberejo akan dianalisa sehingga akan terlihat nanti peristiwa hukumnya ada atau tidak.
Dirinya mengaku tidak mau setengah – setengah dalam menyelesaikan perkara ini. Tidak ada celah, kalau memang ada temuan, bila itu penyimpangan harus ada pertanggung jawaban terhadap penyimpangan itu, tindak lanjut bagaimana akan terjawab seiring berjalannya waktu.
Lebih lanjut Guntur Triyono mengucapkan rasa terima kasihnya kepada media yang dirasa sudah mensupport Kejaksaan dengan adanya komitmen murni sebagai penegakan hukum.
“Saya terimakasih kepada teman – teman media yang sudah peduli dengan apa yang di lakukan oleh kejaksaan. Saya merasa senang kawan – kawan media mengawal terus, dengan demikian kami di sini tidak ada beban, dan benar apa yang di sampaikan masyarakat yang nantinya akan saya pertanggungjawabkan,” pungkasnya.
(red/v3)