Gunungkidul, gugat.id – Proses pengisian pamong kalurahan Natah, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, gagal dilaksanakan setelah tidak mendapat rekomendasi dari PLT Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, S.Kom., M.Si. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Irda), ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses seleksi jabatan Kamituwo untuk tahun 2024, yang menyebabkan penundaan pelantikan pamong kalurahan tersebut.
Salah satu warga Kalurahan Natah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media pada Kamis (7/11/2024) bahwa ia mendengar kabar pembatalan pelantikan dari teman-temannya. Namun, alasan pasti terkait pembatalan tersebut belum diketahui.
“Sepertinya ada pelanggaran aturan dalam proses pengisian pamong. Saya berharap agar seleksi berikutnya dilakukan dengan lebih hati-hati, memilih orang yang jujur, kompeten, dan memenuhi kriteria yang ada,” ujar warga tersebut.

PLT Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, saat ditemui pada (4/11/2024) di Kantor Sekretariat Daerah, mengonfirmasi temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa hasil analisis dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul pada 27 September 2024 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam tahapan pengisian perangkat desa, yang berdampak pada keputusan untuk tidak merekomendasikan calon yang diajukan.
“Saya meminta agar proses rekrutmen dimulai kembali, dengan memperbaiki mekanisme dan prosedur seleksi hingga tahap terakhir, untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan benar,” tegas Heri Susanto.
Baca juga: https://www.gugat.id/kpk-lakukan-monitoring-program-desa-anti-korupsi-di-kalurahan-gari/
Lebih lanjut, ia berharap agar pengisian pamong Kalurahan Natah dapat dilakukan ulang tahun ini, meskipun hal itu akan bergantung pada faktor anggaran yang tersedia. Menurutnya, pengisian pamong yang tepat akan berkontribusi pada peningkatan kinerja pemerintah kalurahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.
“Saya juga menekankan perlunya evaluasi terhadap panitia dan tim penguji yang terlibat dalam proses ini,” pungkasnya.
Kejadian ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengisian perangkat desa, agar ke depannya tidak terjadi kesalahan serupa yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan di tingkat kalurahan.
(Redaksi)
(Mungkas Mulyono)