Sakit Hati Difitnah Curi Ayam, Tega Bunuh Tetangga yang Lansia |

Sakit Hati Difitnah Curi Ayam, Tega Bunuh Tetangga yang Lansia

By

Yogyakarta, gugat.id – Jajaran kepolisian Polres Gunungkidul berhasil ungkap tindak pidana kasus pembunuhan lansia di Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, Yogyakarta. Pelaku S akhirnya berhasil diamankan setelah sebelumnya buron 6 bulan.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K dalam konferensi pers pada Kamis, (20/06/2024) mengatakan korban pembunuhan adalah R warga Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan. R yang berusia 80 tahun dibunuh oleh pelaku S yang merupakan tetangganya sendiri.

“Pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati karena difitnah telah mencuri ayam,” ucap AKBP Edy Bagus Sumantri di Loby Polres Gunungkidul .

Lebih lanjut Edy menjelaskan, S datang ke rumah korban tanggal 24 November 2023 dengan membawa balok kayu jati. Setelah berhasil masuk ke rumah R, ia langsung memukul kepala korban dengan balok kayu tersebut beberapa kali hingga korban tak berdaya.

“S juga membekap korban dengan menggunakan kain jarik,” lanjut Edy.

Sebelum berhasil ditangkap S sempat menjadi buron selama 6 bulan. Setelah sempat menjadi buron, pelaku pembunuhan sadis itu berhasil ditangkap oleh tim Buser Polres Gunungkidul 29 Mei 2024 di Padukuhan Plampang, Kalurahan Kaliarjo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo. 

Baca juga: https://www.gugat.id/polwan-diy-diwejang-purnawirawan-polwan-alumni-akpol-1-68/

“Tim buser berhasil mengamankan barang bukti berupa tas, kain jarik, dan sandal jepit,” papar Edy mengakhiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya S dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!