Tegal, Gugat.id – Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan terhadap pengusaha Ponco Dinoyo digelar di Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA, Kota Tegal, Selasa (28/7/2026) sore.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Trisno alias Cempa menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim. Meski demikian, korban Ponco Dinoyo menegaskan tetap menginginkan proses hukum berjalan hingga tuntas.
Ponco menyebut dirinya telah memaafkan terdakwa secara pribadi sebagai sesama manusia. Namun, menurutnya, pemberian maaf tidak berarti menghapus proses hukum atas dugaan tindak pidana yang sedang berjalan.
“Kalau manusia, kita sama-sama manusia, kita maafkan. Tetapi hukum tetap berjalan. Orang yang melanggar hukum tetap harus dihukum, tidak boleh hanya dimaafkan lalu bebas,” kata Ponco usai persidangan.
Menurut Ponco, hukuman terhadap terdakwa diperlukan agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Ia juga menyerahkan penilaian terkait bantahan terdakwa sepenuhnya kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Kalau dia mau membantah, itu hak dia. Namanya orang tersangka, mau menyampaikan apa saja boleh. Nanti hakim yang menilai,” ujarnya.
Ponco juga membantah adanya upaya permintaan maaf dari pihak terdakwa sebelum sidang perdana berlangsung. Menurutnya, tidak pernah ada pihak terdakwa yang datang langsung untuk menyampaikan permohonan maaf.
“Tidak pernah sama sekali. Rumah saya terbuka, tidak ada yang datang. Baru pertama kali di pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Putra Fajar Sunjaya, menjelaskan bahwa tahapan dalam proses persidangan telah berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Termasuk adanya upaya perdamaian karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun.

Menurut Putra, meskipun kliennya menerima permintaan maaf terdakwa, Ponco tetap meminta agar proses hukum dilanjutkan.
“Pada prinsipnya beliau sebagai manusia tetap memaafkan, tetapi proses hukum tetap berjalan,” ujar Putra.
Putra menambahkan, dalam sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa menggunakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Ia menyebut terkait kategori penganiayaan berat atau ringan, hal tersebut menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada 10 Juni 2026 di sebuah diskotek dan pub di Kota Tegal.
Berdasarkan keterangan Ponco, kejadian tersebut berawal ketika dirinya bertemu dengan terdakwa dan beberapa orang lainnya. Saat itu, Ponco mengaku dituduh mengganggu bisnis terdakwa, namun tuduhan tersebut dibantah.
Tidak lama kemudian, Ponco mengaku mengalami pemukulan yang menyebabkan luka di bagian kepala, pelipis, dan bibir. Atas kejadian tersebut, Ponco kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka Trisno alias Cempa kemudian dilimpahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dan ditahan di Lapas Kelas IIB Tegal sebelum menjalani persidangan.
Kuasa hukum korban menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap perkara tersebut dapat diputus secara adil sesuai fakta persidangan.
Pewarta : Iqbal R