GUGAT ID, – Sesuai amanat undang-undang, negara berkewajiban untuk melakukan pemenuhan hak asasi manusia dalam bidang kesehatan yang baik.
Kendati demikian, masih saja ada banyak kasus pengabaian hak warga negara atas layanan kesehatan oleh pihak Rumah Sakit.
Menyoal pemberitaan “Viral Diduga RSUD Wonosari Tolak Pasien Anak Sesak Nafas”, sosiolog UGM, AB. Widyanta menyampaikan respon, “Jika benar peristiwa itu terjadi maka sebagai warga negara kita sangat merasa prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut,”
Pemerintah Gunungkidul melalui dinas terkait harus mengusut tuntas kejadian itu dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Baca Juga : Viral Diduga RSUD Wonosari Tolak Pasien Anak Sesak Nafas
Sedangkan oknum dokter atau tenaga medis yang diduga melakukan penolakan juga harus diperiksa. Jika memang bersalah perlu dikenai sanksi sesuai aturan yg berlaku.
“Pemerintah Gunungkidul segera Usut tuntas persolaan ini, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku jika terbukti bersalah,” Kata Abe (5/3).
AB. Widyanta berharap agar itu tidak terulang lagi peristiwa yang membuat kita sebagai pembaca merasa miris, terlebih para korban yang mengalaminya.
Dalam hal ini, RSUD Wonosari bisa dikatakan mengabaikan empat prinsip dasar atau standar layanan kesehatan ketersediaan, keterjangkauan, keberterimaan, dan kualitas.
Baca Juga : Momentum Musik Orkestra Menggema Mendunia di Era Disrupsi Digital
Dari kasus ini semoga ada pembelajaran bagi semua pihak. Seluruh warga Gunungkidul pasti akan berharap bahwa jangan sampai terjadi lagi kasus kasus ketimpangan dan ketidakadilan bagi pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat dan harus mengalami penolakan dari Rumah Sakit dengan berbagai alasan.
(Red/GGT)