Sleman, (gugat.id) _// Wanita asal Pontianak Kalimantan Barat inisial TH (40) yang berprofesi sebagai apoteker melakukan tindak pidana penggelapan yang di tafsir milyaran Rupiah.
Saat TH (40) sebagai karyawan di salah satu apotek yang berada di Jalan Kaliruang Sleman. Di duga menggelapkan uang hasil penjualan obat.
Baca Juga : Nasib Petani di Tangan Koperasi Tak Berlisensi
KBO Satreskrim Ipda M.Saifiudin, SH., MH mengatakan Berdasarkan hasil audit internal, kerugian apotek tempat tersangka bekerja ditaksir mencapai Rp 1,6 Miliar.
“Tersangka tidak menyetor uang hasil penjualan obat ke perusahaan. Pelaku membuat beberapa laporan transaksi palsu hingga akhirnya keuangan apotek mengalami kerugian dan defisit” jelasnya.
Baca Juga : Koordinasi Relokasi, PKL : Malioboro Indah Tanpa Memindah
Tersangka TH telah menyiapkan pemalsuan laporan keuangan. Sehingga tidak membuat manajemen apotek curiga. Pelaku keluar dari tempat kerjanya dan bekerja di Jakarta hingga akhirnya tersangka di tangkap pada 15 Desember 2021.
Pasal yang di kenakan pelaku 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun. Bukti berupa laporan Audit dan surat perjanjian yang fiktif.
Sumber : Humas Polres Sleman
Redaksi_gugat ID