KLATEN, Gugat.id -Aktivitas depo pencucian pasir yang berada di tanah bengkok Kepala Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, menuai keluhan warga Padukuhan Polanharjo. Kebisingan alat berat yang disebut beroperasi selama 24 jam sehari dinilai mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat masyarakat sekitar.
Warga RT 05 RW 02 Padukuhan Polanharjo mengaku kesulitan tidur nyenyak akibat suara mesin dan aktivitas alat berat di lokasi depo. Mereka berharap pemerintah desa dan pihak terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang dinilai telah meresahkan masyarakat tersebut.
Keluhan itu mencuat pada Senin (26/10/2026). Sejumlah warga mempertanyakan keberlangsungan aktivitas depo, terlebih setelah muncul surat pernyataan tertanggal 22 September 2026 yang ditandatangani oleh pelaku usaha dan diketahui Kepala Desa Kadilajo.
Dalam surat tersebut, Tri Wibowo selaku pelaku usaha pasir cuci menyatakan bahwa setelah masa sewa tanah berakhir pada 31 Desember 2026, pihaknya tidak akan memperpanjang sewa tanah dan akan menghentikan aktivitas pencucian pasir.
Salah seorang warga Padukuhan Polanharjo berinisial Wrs (58) mengungkapkan bahwa aktivitas depo pencucian pasir sangat mengganggu kehidupan warga, terutama pada malam hari. Menurutnya, suara alat berat yang terus beroperasi membuat warga kehilangan waktu istirahat yang semestinya menjadi hak mereka.
“Benar, itu alat berat di depo pencucian pasir sangat mengganggu istirahat kami. Mereka beraktivitas 24 jam penuh. Kami tidak bisa tidur nyenyak akibat suara alat berat,” ungkap Wrs saat ditemui di kediamannya.
Wrs juga mempertanyakan keberadaan depo yang disebut berada di tanah bengkok kepala desa. Ia mengaku heran karena kepala desa yang dimaksud telah meninggal dunia, tetapi aktivitas usaha tersebut masih berlangsung.
“Itu di tanah bengkok lurah. Kami heran, lurahnya sudah meninggal lama, tetapi aktivitas depo masih berjalan,” ujarnya.
Wrs menambahkan, dirinya pernah menyampaikan protes secara langsung karena merasa terganggu oleh kebisingan tersebut. Saat itu, pihak depo disebut berjanji akan mengurangi aktivitasnya. Namun, menurut Wrs, janji tersebut belum memberikan perubahan seperti yang diharapkan warga.
“Saya pernah protes karena merasa sangat terganggu. Pihak depo berjanji akan mengurangi aktivitas, tetapi itu hanya bohong. Mereka tetap beraktivitas 24 jam,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola depo.
Sementara itu, Ketua RT 05 Padukuhan Polanharjo, Slamet, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sejumlah warganya merasa terganggu dengan aktivitas depo pencucian pasir tersebut. Warga mengeluhkan aktivitas alat berat yang berlangsung terus-menerus dan berdampak pada kenyamanan lingkungan permukiman.
Warga berharap ada langkah nyata dari pemerintah desa maupun instansi terkait agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Mereka menginginkan aktivitas depo dievaluasi dan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, ditindak sesuai aturan.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah beredarnya surat pernyataan yang menggunakan kop Pemerintah Kabupaten Klaten, Kecamatan Karangnongko, Desa Kadilajo.
Dokumen tertanggal 22 September 2026 itu memuat pernyataan Tri Wibowo selaku pelaku usaha pasir cuci yang tidak akan memperpanjang sewa tanah setelah masa sewa berakhir pada 31 Desember 2026 serta akan menghentikan aktivitas pencucian pasir.
Surat tersebut juga mencantumkan pernyataan bahwa apabila di kemudian hari terdapat sesuatu yang tidak sesuai dengan isi surat pernyataan, pihak yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi. Dokumen itu ditandatangani oleh pelaku usaha dan diketahui Kepala Desa Kadilajo, Anik Puji Astutik, SE.
Keberadaan surat tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu diklarifikasi, khususnya mengenai status perjanjian sewa, batas waktu operasional, serta ketentuan penghentian kegiatan pencucian pasir.
Meski demikian, surat tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa depo telah melanggar hukum atau bahwa aktivitasnya wajib dihentikan sebelum 31 Desember 2026. Kepastian mengenai status penggunaan tanah, perizinan usaha, dan kewajiban penghentian operasional perlu diperiksa melalui dokumen serta keterangan resmi pihak berwenang.
Warga Padukuhan Polanharjo berharap Pemerintah Desa Kadilajo, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait segera menindaklanjuti keluhan tersebut. Pemeriksaan langsung ke lokasi dinilai penting untuk mengetahui tingkat kebisingan, dampak terhadap lingkungan permukiman, serta legalitas operasional depo.
Selain itu, klarifikasi dari pihak pengelola usaha dan pemerintah desa diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang transparan mengenai status tanah bengkok yang digunakan, perjanjian sewa, serta kepastian penghentian kegiatan sesuai dokumen yang telah ditandatangani.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai kegiatan usaha, melainkan juga menyangkut kenyamanan lingkungan dan hak masyarakat untuk beristirahat dengan tenang. Mereka berharap keluhan yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai catatan semata, tetapi diikuti penyelesaian yang jelas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak pengelola depo dan pemerintah desa mengenai keluhan warga, status sewa tanah, serta kelanjutan operasional usaha masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada masyarakat.
(Red)