Yogyakarta, gugat.id – Setelah sebelumnya Universitas Gajah Mada (UGM) mengeluarkan “Petisi Bulaksumur” menyusul Universitas Islam Indonesia (UII) mengambil langkah yang sama dengan membacakan pernyataan sikap mereka, Rabu (01/02/24). Adapun isi dari pembacaan sikap sivitas akademika UII adalah sebagai berikut.
Dua pekan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, perkembangan politik nasional kian menunjukkan tanpa rasa malu gejala praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan. Kekuasaan digunakan untukkepentingan politik praktis sekelompok golongan dengan mengerahkan sumber daya negara.
Demokrasi Indonesia kian tergerus dan mengalamikemunduran.Kondisi ini kian diperburuk dengan gejala pudarnya sikap kenegarawanan dari Presiden
Republik Indonesia JokoWidodo. Indikator utamanya adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 .
Putusan yang proses pengambilanya sarat dengan intervensi politik dan dinyatakan terbukti melanggar etika hingga menyebabkan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Anwar Usman, diberhentikan.
Gejala ini kianjelas ke permukaan saat Presiden Joko Widodo menyatakan ketidaknetralan institusi kepresidenan dengan membolehkan Presiden berkampanye dan berpihak.
Perkembangan termutakhir, distribusi
bantuan sosialmelalui pembagian beras dan bantuan langsung tunai (BLT) oleh Presiden Joko Widodo juga ditengarai sarat dengan nuansa politik praktis yang diarahkan pada personalisasi penguatan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil
presiden tertentu. Mobilisasi aparatur negara untuk kepentingan dukungan terhadap pasangan calon tertentu adalah tindakan melanggar hukum sekaligus melanggar konstitusi.
Situasi di atas menjadi bukti, Indonesia
sedang mengalami darurat kenegarawanan yang bisa berujung pada ambruknya sistem hukum dan demokrasi.
Menanggapi hal itu, civitas academica Universitas Islam Indonesia menyatakan :
baca juga: Sivitas Akademika UGM Keluarkan Petisi Bulak Sumur
1: Mendesak Presiden Joko Widodo
untuk kembali menjadi teladan
dalam etika dan praktikkenega-
rawanan dengan tidak memanfaatkan
institusi kepresidenan untuk memenuhi
kepentinganpolitikkeluarga melaluike-
berpihakan pada salah satu pasangan
calon presiden-wakil presiden. Presiden
harus bersikap netral, adil, dan menjadi
pemimpin bagi semua kelompok dan-
golongan, bukan untuksebagian kelo-
mpok.
2: Menuntut Presiden Joko Widodo
beserta semua aparatur pemeri-
ntahan untuk berhentimenyala-
hgunakan kekuasaandengantidak men-
gerahkandantidak memanfaatkan sum-
ber daya negarauntuk kepentingan pol-
itik praktis, termasuk salah satunya
dengan tidak melakukan politisasi dan
personalisasi bantuan sosial.
3:Menyeru Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Daerah agar
aktif melakukan fungsipengawasan,
memastikan pemerintahan berjalan
sesuai koridor konstitusi dan hukum,
serta tidakmembajak demokrasi yang
mengabaikan kepentingandan masa
depan bangsa.
4:Mendorong calon presiden, calon wakil
presiden, para menteri dan kepala dae-
rah yang menjadi timsukses, serta tim
kampanye salah satu pasangan calon,
untuk mengundurkan diridarijabatannya,
gunamenghindarikonfli-
kkepentinganyang berpotens-
imerugikan bangsadan negara.
5:Mengajak masyarakat Indonesia untuk
terlibat memastikan pemilihan umum
berjalan secara jujur, adil,dan aman
demi terwujudnya pemerintahan yang
mendapatkan legitimasi kuat berbasis
penghormatansuara rakyat.
6:Meminta seluruh elemen bangsa
untuk bersama-sama merawat cita-
cita kemerdekaan denganmemperj-
uangkan terwujudnya iklim demokrasi
yang sehat.
Demikian pernyataan sikap ini disusun sebagai wujud tanggung jawab moral anak bangsa.
(Sumber : dikutip dari civitas academica UII)
(Red)