Kupang, gugat.id -Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 telah usai. Namun, berakhirnya tahapan pemilu bukan berarti berhentinya kerja-kerja kepemiluan. Di tengah persepsi sebagian masyarakat yang menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) “vakum” pascapemilu, faktanya kedua lembaga ini tetap menjalankan tugas strategis di masa non-tahapan.)5 Januari 2026)
Fokus nasional saat ini memang tertuju pada implementasi program-program prioritas pemerintah. Namun, di balik itu, KPU dan Bawaslu tetap mengerjakan tugas teknis krusial, salah satunya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan beserta pengawasannya. Kerja ini menjadi fondasi utama bagi kualitas pemilu berikutnya dan tidak bisa dipandang sebelah mata.
Selama ini, kualitas pemilu kerap dibebankan sepenuhnya kepada penyelenggara. Padahal, demokrasi yang sehat menuntut keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus dimaknai sebagai bukti bahwa penyelenggara pemilu tidak “tidur” setelah pesta demokrasi berakhir. Justru pada fase inilah kolaborasi antar-stakeholder menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas data pemilih.
Berangkat dari tantangan tersebut, dibutuhkan program pendidikan pemilih yang berkelanjutan dan tidak bersifat seremonial. Salah satu terobosan penting yang dilakukan Bawaslu pada akhir 2025 adalah Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P). Program ini tidak hanya menyasar masa tahapan pemilu, tetapi membangun kesadaran pengawasan sejak dini dan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan P2P oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur pada November 2025 menjadi contoh konkret. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini melibatkan 720 peserta dari 18 kabupaten, dengan masing-masing kabupaten mengirimkan 40 peserta. Meski berbasis daring, kegiatan ini berjalan efektif dan menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat.
Peserta P2P berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, perwakilan masyarakat adat, pelajar, penyandang disabilitas, hingga forum-forum warga. Keragaman ini menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan semata tugas penyelenggara, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh rakyat.
Urgensi pendidikan pemilih juga mendapat perhatian serius dari DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu RI pada Senin, 24 November 2025, salah satu poin penting yang ditegaskan adalah perlunya peningkatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Sebagai representasi suara rakyat di lembaga legislatif, masukan Komisi II mencerminkan harapan publik akan pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas.
Memasuki tahun 2026, dukungan terhadap hasil RDP tersebut harus diwujudkan secara nyata, terutama melalui penganggaran yang memadai. Hal ini menjadi penting mengingat tahapan awal Pemilu 2029—mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135—akan dimulai pada 2027. Dengan demikian, tahun 2026 menjadi momentum strategis bagi KPU dan Bawaslu untuk memperkuat pondasi demokrasi melalui peningkatan kualitas pendidikan pemilih, khususnya lewat P2P.
Pendidikan Pengawasan Partisipatif bukan sekadar program, melainkan investasi jangka panjang bagi demokrasi Indonesia. Agar program ini berjalan optimal, diperlukan dukungan anggaran yang cukup, sinergi antar-stakeholder, serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.
Sebagaimana semangat yang terus digaungkan Bawaslu: “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.”
Oleh: Muhammad Fathuda, S.Kom