Petugas Koperasi Diduga Gelapkan Dana Rp23,6 Juta, Polisi Ungkap Modus Pinjaman Fiktif |

Petugas Koperasi Diduga Gelapkan Dana Rp23,6 Juta, Polisi Ungkap Modus Pinjaman Fiktif

By

Gunungkidul, gugat.id – Kasus penggelapan dana di lingkungan koperasi kembali terjadi. Seorang petugas lapangan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) MH Cabang Wonosari, berinisial P, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp23,6 juta.

Kasus ini terungkap pada Senin, 15 Juli 2024, saat pelapor, yang juga Kepala Cabang KSP MH, mendapati ketidakhadiran P tanpa izin. Pelapor bersama seorang saksi kemudian memutuskan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memverifikasi pinjaman anggota. Namun, kecurigaan muncul ketika beberapa anggota koperasi yang tercatat sebagai peminjam mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman atau menandatangani dokumen apapun.

Dari hasil investigasi, ditemukan 44 kartu pinjaman fiktif yang diduga direkayasa oleh tersangka P. Modus yang digunakan adalah manipulasi data dengan menciptakan nasabah fiktif dan menggunakan nama anggota lain tanpa sepengetahuan mereka.

Kasihumas Suranto: Tindakan Terencana dengan Motif Keuntungan Pribadi
Kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Gunungkidul, yang kemudian bergerak cepat mengungkap modus operandi tersangka. Kasihumas Polres Gunungkidul, Suranto, S.E., mengonfirmasi bahwa P telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 44 kartu pinjaman, dokumen keputusan, daftar gaji atas nama tersangka, serta hasil audit internal koperasi. Ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap standar operasional kerja koperasi,” ujar Suranto.

Lebih lanjut, Suranto menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam hubungan kerja. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara kini membayangi P.

Baca juga: https://www.gugat.id/gerakan-tanam-padi-pasca-banjir-di-bantul-menteri-pertanian-dan-wakapolda-diy-tinjau-dan-berikan-bantuan/

Kehilangan Kepercayaan Nasabah
KSP MH Cabang Wonosari menjadi pihak yang paling dirugikan akibat perbuatan tersangka. Tidak hanya kehilangan dana, kasus ini juga dikhawatirkan dapat merusak reputasi koperasi di mata para anggota.

“Ini adalah pelajaran penting bagi institusi keuangan untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan data dan pengawasan internal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan identitas,” tutup Suranto.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!