Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Penganiayaan di Titik Nol KM Yogyakarta |

Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Penganiayaan di Titik Nol KM Yogyakarta

By

Yogyakarta ( gugat.id ) – Kepolisian Resor Kota Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penganiayaan di kawasan Titik Nol KM Yogyakarta yang videonya viral di media sosial. melalui melalui konferensi pers yang digelar Jumat (10/2/23).

Ungkap kasus disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H. didamoingi Kasatreskrim AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. dan Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. menjelaskan kejadian yang terjadi hari Selasa, ( 07/02/23 ) pagi.

Kronologi kejadian berawal sekira pukul 03.30 Wib, saat pelapor yang berboncengan dengan saksi, keluar dari kontrakan di Banguntapan untuk berkeliling-keliling di Kota Yogyakarta, kemudian melewati perempatan Tugu Yogyakarta ke arah selatan kemudian di perlintasan kereta api.

“Ketika di bawah jembatan rel kereta api Jalan Abu Bakar Ali, pelapor sempat memainkan gas motor dan menaikan ban depan standing, tindakan itu membuat tidak senang salah satu pelaku hingga terjadinya perselisihan hingga perkelahian di jalan Malioboro,” jelas Kapolresta.

Pelapor dan temannya belok kiri dan pelaku GN di belakangnya merasa ditantang, menabrak korban dari belakang kemudian terjadi perkelahian antara Pelapor dengan pelaku GN, dan dipisahkan oleh orang disitu.

Pelaku GN merasa kalah dikeroyok rombongan korban kemudian pelaku GN pulang ke rumah mengambil Besi KNOCK dan memberi tahu teman-temannya.

“Karena solidaritas, teman-temannya mendatangi rombongan pelapor yang masih berada di Titik Nol, dan akhirnya terjadilah perkelahian dan pengeroyokan tersebut,” lanjut Kapolresta.

Setelah viralnya video kekerasan, Satreskrim Polresta Yogyakarta dibantu Jatanras Polda DIY berhasil mengamankan enam pelaku.Kamis, (09/02/23) , sekira pukul 12.30 WIB di sejumlah lokasi di luar DIY.

“Sempat ketakutan dengan viralnya pemberitaan di media sosial menyebabkan mereka melarikan diri keluar kota secara bersama-sama,” lanjutnya.

Para pelaku tersangka melakukan tindak Pidana Primer yakni barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang; Subsider Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, dengan acaman maksimal 7 Tahun Penjara.

(Red/gn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!