Gunungkidul, gugat.id – Sebuah peristiwa memilukan terjadi di kawasan Ngunut, Playen, Gunungkidul, pada Minggu (8/12/2024) malam. Seorang pelajar berinisial DS menjadi korban penganiayaan dan pemerasan di sebuah kandang ayam. Kejadian ini berakhir dengan korban terluka akibat penusukan dan dipaksa menyerahkan uang Rp200.000 agar bisa pulang ke rumah.
Kronologi Kejadian
Korban awalnya diundang oleh pelaku, TA (alias Pablo) untuk bertemu di lokasi kejadian. Pada dini hari, saat korban berpamitan Pablo meminta kaos yang dikenakan korban. Permintaan itu ditolak, memicu pelaku untuk bertindak kasar. Bersama seorang rekan bernama Trianto (alias Trimbil), Pablo memukuli korban. Bahkan Pablo menusuk punggung korban menggunakan gunting.
Tidak hanya itu, pelaku merampas kunci motor korban dan meminta uang agar korban dapat meninggalkan lokasi. Korban akhirnya menyerahkan uang Rp200.000 pada pukul 07.00 WIB keesokan harinya.
Korban yang mengalami luka serius segera melapor ke Polsek Playen, yang kemudian segera memulai proses penyelidikan.

Proses Penyelidikan
Delapan hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap Trianto di wilayah Tumpak, Playen. Kasihumas Polres Gunungkidul, Suranto, S.E., menjelaskan, “Kami menerima informasi terkait keberadaan salah satu pelaku. Tim dari Polsek Playen dan Resmob Polres Gunungkidul langsung bergerak, dan pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan.”
Trianto mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa Pablo telah meninggalkan wilayah Gunungkidul setelah berita kejadian ini menyebar. Saat ini Pablo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Modus Operandi
Pelaku menggunakan kekerasan fisik, termasuk pemukulan dan penusukan, serta memeras korban dengan ancaman agar menyerahkan uang.
Barang Bukti dan Hukuman
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa kaos oblong milik korban, sepeda motor, dan sebuah ponsel. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasihumas Suranto menegaskan, “Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap ajakan dari orang yang tidak dikenal baik. Kami akan terus berupaya menagkap pelaku yang masih menjadi buron dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.”
Pihak kepolisian juga mengimbau agar warga yang memiliki informasi mengenai keberadaan Pablo segera melapor. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.
(Redaksi)