Jakarta, gugat.id — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang korban berinisial HFS yang mengalami ancaman, pemerasan, hingga penyebaran data pribadi meski seluruh pinjamannya telah lunas. 20 November 2025
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengatakan bahwa kasus ini menimbulkan keresahan luas karena praktik kejahatan dilakukan secara terorganisir. “Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini sangat meresahkan dan merupakan kejahatan serius,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis (20/11).
Berdasarkan hasil penyidikan, sedikitnya 400 korban telah menjadi sasaran teror para pelaku. Tidak hanya menerima intimidasi melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, beberapa korban juga mendapat kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah mereka untuk tujuan pemerasan. Dalam kasus HFS saja, kerugian tercatat mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena ancaman.

Polri mengamankan tujuh tersangka WNI yang terbagi dalam dua klaster: A. Klaster Penagihan (Desk Collection) N.E.L alias J.O.,S.B.,R.P. dan S.T.K. Dengan barang bukti berupa 11 ponsel, 46 SIM card, laptop serta akun mobile banking.
B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia I.J., A.B., A.D.S.
Barang bukti berupa 32 ponsel, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV. Selain penangkapan penyidik juga menyita dan memblokir Rp14,28 miliar yang berkaitan dengan aktivitas pinjol ilegal tersebut.
Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi, yakni LZ dan Sila, kini masuk dalam pencarian. Polri bekerja sama dengan Divhubinter dan Interpol untuk mengejar keduanya.
Polri mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, dan memiliki mekanisme penagihan sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” ujar KBP Andri.
Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran tersangka lain, serta dugaan keterlibatan jaringan internasional.
(Don)