Yogyakarta, (GUGAT.ID) – Polda DIY berhasil mengungkap Tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD Wonosari. Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 470.000.000,- dilakukan oleh tersangka II ( 63 ) warga Wonosari.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, S.I.K., M.Si. dan Wadir Reskrimsus AKBP FX. Endriadi, S.I.K. menjelaskan, modus yang dilakukan oleh Tersangka adalah dengan membuat kwitansi seolah-olah pada Tahun 2016 RSUD Wonosari melakukan pekerjaan rehab beberapa bangunan dan ruangan.
“Tersangka II dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya, dikutip dari humas Polda DIY (28/6/2022).
Kabid Humas menambah, Hari ini, berkas penyidikan Tersangka II sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti dan akan segera dilakukan pelimpahan Berkas Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DIY.
Sumber Humas Polda DIY
(Redaksi)