Paguyuban Semar Gunungkidul Siap Dampingi Hukum Lurah Krambilsawit yang Diduga Diintimidasi |

Paguyuban Semar Gunungkidul Siap Dampingi Hukum Lurah Krambilsawit yang Diduga Diintimidasi

By

Gunungkidul, gugat.id– Peristiwa dugaan intimidasi terhadap Lurah Krambilsawit berinisial S oleh sekelompok orang menuai reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Paguyuban Semar Gunungkidul yang menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada S. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Paguyuban Semar, Suhadi, pada Sabtu (19/04/2025).

Suhadi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan bagian hukum Pemerintah Daerah guna mendapatkan arahan lebih lanjut dalam penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan solidaritas ini muncul sebagai bentuk dukungan moral terhadap S yang merupakan sesama lurah di wilayah Gunungkidul.

“Sekalian kami juga menanyakan kepada Mbah Lurah tentang langkah yang akan ditempuh selanjutnya. Beliau akan berembug dengan keluarga terlebih dahulu,” kata Suhadi.

“Kami juga akan menggali informasi lebih detail apa yang dialami oleh S sebagai acuan dalam menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

Diketahui, peristiwa yang terjadi pada 6 April 2025 lalu sempat menjadi perhatian publik usai video kejadian tersebut beredar luas di media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram. Dalam video itu terlihat S disiram air oleh beberapa orang yang disebut-sebut sebagai utusan dari pihak penagih utang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, insiden itu berlangsung di wilayah Kalurahan Girimulyo, Kapanewon Panggang. Saat itu, S secara tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang dan diperlakukan secara kasar meskipun tidak menimbulkan luka fisik.

Baca juga: https://www.gugat.id/syawalan-di-dalem-mangkubumen-menyatu-dalam-tradisi-spiritualitas-dan-kekerabatan/

Menurut keterangan warga sekitar, S diketahui memiliki utang kepada seorang rentenir. Karena belum mampu melunasinya, si pemberi pinjaman mengutus orang lain untuk melakukan penagihan secara paksa. Meskipun tidak ada unsur kekerasan fisik berat, tindakan tersebut tetap dinilai melanggar hukum karena mengandung unsur intimidasi.

Langkah pendampingan dari Paguyuban Semar diharapkan dapat menjadi bentuk perlindungan bagi aparat kalurahan yang tengah menghadapi tekanan, sekaligus memberi pesan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan dalam masyarakat yang menjunjung hukum dan etika.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!