Gunungkidul, gugat.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) DIY menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di daerah dengan memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur kelembagaan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik di tingkat daerah( 14 Oktober 2025)
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, fasilitasi ini merupakan tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Kegiatan harmonisasi ini tidak sekadar menilai aspek redaksional atau teknis penulisan, tetapi juga memastikan agar substansi Raperbup selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mencerminkan asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H) Soleh Joko Sutopo menjelaskan, “Proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi adalah langkah penting dalam menjamin keseragaman norma hukum, efektivitas pelaksanaan kebijakan daerah, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan harmonisasi ini, kita memastikan agar setiap regulasi yang lahir benar-benar memiliki kemanfaatan dan dapat diterapkan secara optimal di lapangan.”
Soleh menambahkan, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahapan penyusunan regulasi, mulai dari perencanaan hingga evaluasi pasca penerbitan. Pendekatan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan hukum nasional yang menekankan pentingnya regulasi yang efisien, partisipatif, dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, dalam kesempatan terpisah, menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Ia menilai bahwa langkah penyusunan Raperbup ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat struktur kelembagaan dan meningkatkan kinerja pelayanan publik di tingkat daerah.
“Kanwil Kemenkum DIY mendukung penuh setiap upaya pemerintah daerah dalam membangun regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Regulasi yang baik harus berorientasi pada kemanfaatan, kepastian hukum, serta mampu menjawab tantangan tata kelola pemerintahan yang dinamis,” ujar Agung.
Menurut Agung, keberadaan perangkat daerah yang memiliki kedudukan dan fungsi yang jelas akan berkontribusi langsung terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan daerah dan pelayanan publik yang prima. Oleh karena itu, Kemenkum DIY senantiasa mendorong agar penyusunan setiap produk hukum daerah dilakukan secara terukur, terarah, dan berbasis evidence.
Kegiatan harmonisasi Raperbup Gunungkidul ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil pembahasan dan rekomendasi dari tim Kanwil Kemenkum DIY. Seluruh masukan dan penyempurnaan yang diberikan akan menjadi dasar penyusunan finalisasi Raperbup sebelum diajukan untuk proses penetapan oleh Bupati Gunungkidul.
Melalui fasilitasi ini, Kantor Wilayah Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk terus menjadi motor penggerak dalam penguatan hukum daerah, memastikan bahwa setiap kebijakan publik yang diterbitkan memiliki legitimasi hukum yang kuat serta memberikan manfaat nyata bagi publik di DIY. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terstruktur, diharapkan pelayanan publik di Gunungkidul akan semakin optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
(Red)