Tegal, Gugat.id – Kabupaten Tegal diguncang video kekerasan yang menyayat hati. Seorang pelajar perempuan berinisial APY (12) menjadi korban penganiayaan brutal oleh sejumlah remaja. Rekaman yang viral di media sosial memperlihatkan korban tak berdaya ditendang, dipukul, dijambak, hingga diseret sementara tangisnya pecah di tengah kerumunan.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Awalnya, aksi kekerasan berlangsung di lapangan Desa Dukuhturi. Namun, setelah sempat diperingatkan warga, para pelaku justru berpindah lokasi ke kawasan Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal. Di tempat wisata tersebut, kekerasan disebut berlangsung lebih sadis.
Korban yang diketahui merupakan siswi salah satu SMP negeri di Kota Tegal itu tampak mengenakan kaos merah bermotif kotak di bagian lengan dan celana jeans hitam. Ia dikerumuni beberapa remaja perempuan yang secara bergantian melancarkan serangan fisik tanpa ampun.
Kuasa hukum korban, Adi Jefri Hermanto dari Kantor Hukum Deni Cristy Febriani and Partner (DCF) Tegal, mengungkapkan bahwa insiden ini berawal dari perselisihan sepele di dunia maya.
“Diduga hanya karena saling ejek melalui aplikasi WhatsApp, konflik kemudian berlanjut ke pertemuan langsung yang berujung kekerasan,” jelasnya, Selasa (28/4/2026).

Menurut keterangan korban, terdapat tiga remaja yang diduga menjadi pelaku utama, yakni Z (12), siswi SMP swasta di Kota Tegal, serta E (12) dan I (13) yang disebut sudah tidak bersekolah. Jefri menegaskan, tidak ada motif lain seperti persoalan asmara remaja dalam kasus ini.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan kaki. Bahkan, ia sempat disarankan menjalani rawat inap. Namun, korban memilih menunda perawatan demi membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal, dengan pendampingan orang tua dan kuasa hukum. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan tegas dan adil.
Hingga saat ini, belum ada itikad baik berupa permintaan maaf dari pihak terduga pelaku kepada korban maupun keluarganya.Sementara itu, Kapolsek Dukuhturi, Slamet Sugiarto, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak korban telah berkomitmen menempuh jalur hukum.
“Pihak korban sudah kami temui, dan akan melaporkan kasus ini ke Polres Tegal,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa konflik kecil di dunia digital dapat berujung pada kekerasan nyata yang merusak masa depan generasi muda. Aparat kini diharapkan bertindak cepat, sementara masyarakat menanti keadilan bagi korban.
Pewarta : Iqbal Riyanda