Yogyakarta, Gugat.id – Keberanian Polri mengungkap dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai sebagai langkah yang patut diapresiasi. Namun, keputusan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, SL. Harjanta, mengatakan terdapat sedikitnya empat potensi masalah apabila perkara tersebut ditangani Kejaksaan Agung, yakni independensi, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Menurut Harjanta, aspek independensi menjadi sorotan utama karena Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Meski telah mengundurkan diri dari jabatannya, penanganan perkara oleh institusi asalnya dinilai tetap berpotensi memunculkan persepsi konflik kepentingan.
“Polri sudah menunjukkan keberanian dengan mengungkap kasus ini. Akan lebih baik apabila proses hukumnya juga dituntaskan oleh Polri sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Harjanta.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan perkara. Menurutnya, budaya solidaritas yang kuat di kalangan aparat penegak hukum berpotensi memengaruhi keterbukaan proses hukum, terutama ketika perkara melibatkan mantan pejabat internal.
“Barang bukti yang disebut mencapai hampir setengah triliun rupiah menunjukkan perkara ini sangat besar. Karena itu, publik berhak mendapatkan proses hukum yang terbuka, tuntas, dan bebas dari intervensi,” katanya.
Selain itu, Harjanta menilai akuntabilitas penanganan perkara dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil akhirnya juga akan menjadi perhatian. Ia berpendapat, apabila perkara tetap ditangani oleh Kejaksaan Agung, ruang bagi munculnya keraguan publik akan semakin besar.”Alternatif lain sebenarnya bisa ditangani KPK. Namun jika tetap diproses Kejaksaan Agung, pertanyaan mengenai independensi, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik akan sulit dihindari,” ujarnya.
Harjanta juga menilai persoalan tersebut mencerminkan masih rumitnya sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, kewenangan yang dimiliki Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dalam menangani perkara korupsi kerap menimbulkan tumpang tindih, tarik-menarik kewenangan, hingga membuka ruang intervensi terhadap proses penegakan hukum.
(Red)