Akademisi Soroti Tantangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung |

Akademisi Soroti Tantangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung

By

Yogyakarta, Gugat.id – Penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai perhatian kalangan akademisi. Dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, SL. Harjanta, menilai keputusan menyerahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung berpotensi memunculkan sejumlah persoalan yang dapat memengaruhi persepsi publik.

Harjanta mengatakan, terdapat sedikitnya empat aspek yang perlu menjadi perhatian, yakni independensi, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, karena Febrie sebelumnya merupakan pejabat penting di Kejaksaan Agung, muncul potensi pertanyaan dari masyarakat mengenai independensi lembaga dalam menangani perkara tersebut.

Pengungkapan kasus oleh Polri merupakan langkah yang baik. Namun, apabila proses penanganannya tetap dilanjutkan hingga tuntas oleh kepolisian, hal itu dinilai dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum,” ujarnya.

Selain independensi, Harjanta juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penyidikan. Ia menilai budaya solidaritas yang kuat di lingkungan aparat penegak hukum berpotensi memengaruhi keterbukaan dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat internal. Padahal, besarnya nilai barang bukti yang disebut mencapai hampir setengah triliun rupiah membuat masyarakat berharap kasus tersebut diusut secara menyeluruh dan terbuka.

Lebih lanjut, ia menilai aspek akuntabilitas dan kepercayaan publik juga menjadi tantangan yang tidak kalah penting. Menurut Harjanta, publik akan terus mengawasi apakah proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.
Ia juga menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi salah satu alternatif lembaga yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, jika tetap diproses oleh Kejaksaan Agung, masyarakat kemungkinan akan terus mempertanyakan independensi, transparansi, akuntabilitas, serta tingkat kepercayaan terhadap penanganan kasus.

Di sisi lain, Harjanta menilai kompleksitas pemberantasan korupsi di Indonesia juga dipengaruhi oleh aspek kelembagaan. Kewenangan penanganan perkara korupsi yang dimiliki oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, pengaturan perkara, hingga peluang intervensi dalam proses penegakan hukum.

Red.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!