Tegal, Gugat.id – Video yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan di Kota Tegal menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang perempuan yang disebut sebagai istri anggota Polri. Saat ini, kasusnya telah dilaporkan ke Polres Tegal Kota dan masih dalam proses penanganan.
Kuasa hukum pelapor, Yanuar Agil Syahrizal, SH, mengatakan, peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.26 WIB di area parkir sebuah rumah kos di Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Menurut Yanuar, perempuan yang dilaporkan datang bersama seorang rekannya dari Kabupaten Brebes untuk menemui korban berinisial VA. Ia menyebut, keduanya sebelumnya tidak saling mengenal dan baru pertama kali bertemu pada hari kejadian.
Awalnya, percakapan antara kedua belah pihak berlangsung dengan baik. Namun, saat korban hendak masuk ke kamar kos untuk mengambil air minum, diduga terjadi tindak kekerasan.
Korban mengaku mengalami pemukulan, penjambakan, penendangan pada bagian perut, hingga diludahi. Rekan perempuan yang dilaporkan juga diduga merekam seluruh rangkaian peristiwa menggunakan telepon genggam. Rekaman tersebut kemudian beredar di media sosial dan memicu perhatian masyarakat.
“Korban dan terduga pelaku tidak pernah saling mengenal, bahkan baru pertama kali bertemu saat kejadian,” ujar Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (6/8/2026).

Usai kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis di salah satu rumah sakit swasta di Kota Tegal. Berdasarkan hasil visum yang disampaikan kuasa hukum, korban mengalami luka memar pada wajah dan mengeluhkan nyeri pada bagian perut. Selain itu, korban disebut masih mengalami trauma sehingga enggan beraktivitas di luar tempat tinggalnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tegal Kota dan telah diterima dengan nomor laporan STPLP/350/VIII/2026/RESTAGA LKOTA.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya membenarkan bahwa Satreskrim Polres Tegal Kota telah menerima laporan pengaduan dari pihak yang mengaku sebagai korban.
Menurut Kapolres, penyidik saat ini tengah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Polres Tegal Kota telah menerima laporan pengaduan dari pihak yang mengaku sebagai korban. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan penanganan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata AKBP Heru.
Ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan fakta serta alat bukti yang sah.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut hingga seluruh rangkaian penyidikan selesai dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota masih mendalami laporan yang diterima. Belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut, sementara seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Iqbal R