Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Wonosari Divonis 4 Tahun Penjara |

Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Wonosari Divonis 4 Tahun Penjara

By

Yogyakarta,gugat.id – Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelarg sidang perkara dengan agenda putusan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan Aris Suryanto terkait pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2015, secara offline (14/08/23). 

Dalam sidang tersebut, Aris Suryanto didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Aris Suryanto dinyatakana bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum dalam pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium tahun 2009-2012 di RSUD Wonosari, yang menyebabkan merugikan negara sebesar Rp. 470.000.000,-.

baca juga :Kabur Usai Menipu Terperosok Dalam Jurang

Hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa Aris Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,-. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari masa hukuman.

Selain itu, uang sejumlah Rp. 470.000.000,- yang merupakan barang bukti dalam kasus ini, akan dikembalikan untuk negara melalui RSUD Wonosari. Beberapa barang bukti lainnya juga akan tetap terlampir dalam berkas dan dikembalikan kepada pihak yang sah.

Setelah putusan sidang, terdakwa menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam waktu 7 hari ke depan.

( red/v3)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!