GUGAT.ID (Gamping) – Empat orang pemuda bernisial HS (18), SBN (33), AF dan AK (26) berhasil diamankan Polsek Gamping. Empat orang tersangka adalah pelaku pencurian dengan kekerasan ( Curas ) dan Keempat tersangka adalah warga Ambarketawang Gamping Sleman.
Dalam penjelasanya Kapolsek Gamping Kompol B. Muryanto mengatakan peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut terjadi pada 17 Juli 2022 di depan kampus Unisa Jalan Siliwangi Ring Road Barat, Nogotirto, Gamping, Sleman Yogyakarta dan di dekat embung Serut Sukunan Banyuraden Gamping Sleman.
Saat itu korban yang berboncengan bersama temannya hendak pulang ke rumah dibuntuti oleh para tersangka. Sesampainya di lokasi kejadian korban dilempar batu serta dituduh klitih dan dikelabui para tersangka dengan dalih mau dibawa ke kantor Polisi.
Baca Juga
- Polda DIY Berhasil Ungkap Korupsi di RSUD Wonosari
- Bahaya, Peredaran Miras di Gunungkidul Sudah Merambah Dunia Anak – Anak
“Korban dipepet oleh para tersangka yang mengendarai dua sepeda motor, kemudian keempat tersangka menggeledah tas milik korban dan mengambil handphone korban,” beber Kompol B. Muryanto.
Karena takut, kedua korban menuruti permintaan pelaku, namun demikian korban bukannya diajak ke kantor Polisi akan tetapi diajak ke embung Sukunan Banyuraden. Di lokasi tersebut para tersangka memukul korban pada bagian perut dan leher lalu mengambil uang tunai milik pelapor sebesar seratus delapan puluh ribu rupiah.
Tak hanya itu pelaku juga membuang kunci sepeda motor milik korban lalu pergi.Atas kejadian tersebut korban lalu melapor ke Polsek Gamping. Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Gamping langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan melakukan cek TKP.
Usai mendapatkan petunjuk, petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan para tersangka dan menangkap dirumahnya masing-masing serta menyita barang bukti sita 1 (satu) unit handphone, 2 (dua) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah jaket shoopee warna orange.
“Atas perbuatannya keempat tersangka terancam pasal tentang pemerasan dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun,” pungkasnya.
Redaksi